Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen

Lukman F. Laisa, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, di Jakarta saat mengumumkan kenaikan batas maksimal fuel surcharge.
Lukman F. Laisa, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, di Jakarta saat mengumumkan kenaikan batas maksimal fuel surcharge.. Sumber foto: beritasatu.com.

SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan lewat keterangan resmi pada Rabu, 2 September 2026, bahwa batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri dinaikkan menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan ini ditetapkan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang terus meningkat pada kuartal pertama 2026.

Sebelumnya batas maksimal FS berada pada level 30 persen TBA. Peningkatan tersebut diharapkan menyeimbangkan tekanan biaya bahan bakar dengan kebutuhan operasional maskapai, sekaligus menjaga stabilitas tarif bagi penumpang di tengah lonjakan harga bahan bakar.

Rata‑rata harga avtur per 1 September 2026 tercatat Rp 23.315 per liter, mencatat kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan harga ini menjadi faktor utama yang mendorong Kemenhub meninjau kembali komponen tarif penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penetapan batas 40 persen bersifat plafon atas, bukan kewajiban mutlak bagi maskapai untuk menerapkan tarif sebesar itu.

"Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan masyarakat," ujar Lukman melalui keterangan resminya.

Saat menjelaskan alasan di balik penyesuaian batas maksimal fuel surcharge, Direktur Jenderal Perhubungan Udara menekankan faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebagaimana dikutip dari kumparan.com:

“Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan masyarakat,”

Lukman F. Laisa — kumparan.com

Pengawasan dan transparansi tarif

Kemenhub menambahkan bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, lembaga tersebut akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif oleh badan usaha angkutan udara. Setiap maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang, sehingga konsumen dapat melihat secara jelas berapa bagian biaya yang berasal dari bahan bakar.

Fleksibilitas tetap diberikan kepada maskapai untuk menetapkan besaran FS di bawah plafon 40 persen, menyesuaikan strategi bisnis dan tingkat persaingan pasar. Pemerintah berharap langkah ini dapat menstabilkan harga tiket sekaligus memastikan keberlangsungan operasional maskapai di tengah volatilitas harga energi global.

Kebijakan peningkatan plafon fuel surcharge menjadi 40 persen mencerminkan upaya pemerintah menanggapi dinamika harga avtur sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan tuntutan transparansi pada tiket, diharapkan dampak kenaikan harga tiket pesawat dapat diminimalisir, sementara maskapai mendapat ruang bernapas untuk menyesuaikan biaya operasionalnya.

Sumber rujukan: kumparan.com, beritasatu.com, idntimes.com, tribunnews.com, jurnalaceh.pikiran-rakyat.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News