
SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - Pada perdagangan Kamis, 2 September 2026, harga emas di jaringan Pegadaian mengalami kenaikan signifikan. Antam mencatat harga Rp 2.679.000 per gram, naik Rp 15.000 dibandingkan Rabu lalu, sementara produk logam mulia dari Galeri24 dan UBS juga mencatat peningkatan.
Kenaikan ini tercermin pada berbagai ukuran gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 50 gram, serta menandai tren harga logam mulia yang terus menguat di pasar domestik.
Harga emas Antam yang dipublikasikan di laman resmi Pegadaian menunjukkan rincian lengkap: ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.391.000; 1 gram Rp 2.679.000; 2 gram Rp 5.297.000; 3 gram Rp 7.920.000; 10 gram Rp 26.274.000; dan 50 gram Rp 131.032.000. Pada saat yang sama, Galeri24 menawarkan harga 0,5 gram sebesar Rp 1.361.000 dan 1 gram Rp 2.594.000, sedangkan UBS menempatkan 1 gram pada Rp 2.629.000 serta 0,5 gram pada Rp 1.420.000.
Data kenaikan harga emas ini juga dilaporkan oleh portal berita lain, termasuk merdeka.com yang mencatat lonjakan harga logam mulia selama dua hari berturut‑turut, serta Antara News yang menegaskan bahwa ketiga merek—Antam, Galeri24, dan UBS—menunjukkan peningkatan kompak pada periode yang sama.
Meskipun harga jual emas di Pegadaian dapat berubah sewaktu‑waktu, transaksi jual‑beli tetap dikenakan pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Semua gramasi emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenai potongan pajak penjualan.
Selain itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 % bagi pemilik NPWP dan 3 % bagi yang tidak. Pemotongan PPh 22 dilakukan secara otomatis dari total nilai buyback, sehingga konsumen dapat memperkirakan nilai bersih yang akan diterima.
Kenaikan harga emas Antam, Galeri24, dan UBS pada Kamis 2 September mencerminkan permintaan pasar yang kuat serta dinamika faktor eksternal seperti nilai tukar dan harga komoditas global. Konsumen yang mempertimbangkan investasi logam mulia disarankan memperhatikan perubahan harga harian dan implikasi pajak agar keputusan beli atau jual dapat dioptimalkan.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, merdeka.com, kl.antaranews.com, sumbar.antaranews.com.