
Penetapan klasifikasi desil bantuan sosial yang tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat memicu sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. Permasalahan ini menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah anomali pendataan di lapangan, di mana warga dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah justru tercatat dalam kategori desil menengah hingga atas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan keprihatinannya atas penetapan data yang dinilai kurang presisi tersebut. Ketidaksesuaian indikator ekonomi ini berpotensi merugikan warga kurang mampu karena menghalangi hak mereka untuk memperoleh akses bantuan sosial dari pemerintah, khususnya program beasiswa pendidikan.
Pengelompokan desil menjadi instrumen utama pemerintah dalam memilah penerima bantuan sosial, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Secara regulasi, prioritas utama penerima bantuan pendidikan berada pada kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai dengan desil 4. Kekeliruan penentuan status desil secara langsung menutup peluang anak-anak dari keluarga prasejahtera untuk melanjutkan pendidikan.
Esti memaparkan bahwa dampak ketimpangan data ini sangat terasa pada jenjang perguruan tinggi. Apabila dihitung dari total 2,1 juta mahasiswa baru, skema 40 persen penerima dari desil 1 hingga 4 idealnya membutuhkan alokasi KIP-Kuliah untuk sekitar 800 ribu mahasiswa. Namun, ketersediaan anggaran yang disiapkan saat ini baru menjangkau sekitar 210 ribu penerima, sehingga terdapat selisih yang sangat besar di tengah angka kemiskinan nasional yang berada di bawah 10 persen.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 28 Agustus 2026, My Esti Wijayati mengungkapkan berbagai kejanggalan penetapan status ekonomi warga yang ditemukan di lapangan.
“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI di desil 6, single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap masuk desil 7 dan banyak temuan lain di lapangan,”
My Esti Wijayati — detikcom
Anomali Data yang Menimpa Warga di Daerah
Persoalan penetapan desil yang tidak akurat bukan lagi sekadar wacana teknis, melainkan berdampak langsung pada kehidupan warga di daerah. Kasus nyata terjadi pada Timbul, seorang pengemudi becak motor berusia 49 tahun asal Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Ia mendapati kenyataan pahit saat mengurus persyaratan administrasi demi membantu pendidikan anak sulungnya, Lucky, yang berhasil diterima di Universitas Negeri Yogyakarta melalui jalur mandiri.
Ketika mendatangi kantor kelurahan setempat untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pengajuan KIP dan keringanan biaya masuk sebesar Rp15 juta, Timbul terkejut karena namanya tercatat di desil 9. Padahal, sehari-hari ia bekerja sebagai penarik becak motor dan sebelumnya masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Status desil tinggi tersebut membuatnya terancam tidak bisa mengakses keringanan biaya studi anaknya.
Saat ditemui di kediamannya di Kulon Progo, Timbul menceritakan momen ketika dirinya mengetahui status desil miliknya di kantor kelurahan.
“Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9,”
Timbul — detikcom
Pihak Komisi X DPR RI menguraikan bahwa apabila penentuan desil dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi nyata masyarakat, maka penyaluran bantuan sosial akan tepat sasaran dan mampu mengover masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Adanya perubahan desil secara mendadak tanpa sebab yang jelas menjadi beban tambahan bagi warga yang sedang memperjuangkan hak pendidikan anak-anak mereka.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Komisi X DPR RI mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan desil. Pemutakhiran data secara berkala dan validasi lapangan yang ketat harus dilakukan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat. DPR juga meminta agar data yang masih dipenuhi anomali tersebut tidak dipaksakan menjadi acuan kebijakan sebelum diperbaiki secara menyeluruh.
Menikhtisarkan dampak buruk kesalahan pendataan tersebut, Esti meminta BPS segera membenahi kinerjanya demi menjaga hak-hak masyarakat.
“Ketidaktepatan sasaran Bansos yang membuat hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima Bansos. Maka BPS perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid dan negara harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk kecukupan target penerima manfaat,”
My Esti Wijayati — detikcom
Pembaruan data yang akurat oleh BPS serta kecukupan alokasi anggaran negara menjadi kunci utama agar program bantuan sosial tidak salah sasaran. Evaluasi mendasar atas penetapan desil diharapkan mampu memulihkan hak-hak masyarakat kurang mampu, sehingga bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP-Kuliah benar-benar dapat menjadi jembatan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Sumber rujukan: detikcom, news.detik.com.