Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengubah peta hukum penanganan darurat di Tanah Air. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, lembaga pengawal konstitusi tersebut menyatakan bahwa penentuan status dan tingkat bencana nasional kini tidak lagi mensyaratkan pemenuhan seluruh indikator secara kumulatif. Pemerintah pusat dapat menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional dengan memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, di mana akumulasi jumlah korban jiwa ditempatkan sebagai kriteria paling utama yang wajib dipenuhi.
Langkah hukum ini memutus kebuntuan birokratis yang selama ini sering memperlambat respons penanganan darurat saat krisis kemanusiaan melanda berbagai pelosok daerah. Dengan menempatkan penyelamatan nyawa manusia di atas kerangka kalkulasi administratif yang rumit, keputusan majelis hakim konstitusi menegaskan kembali kewajiban negara dalam melindungi hak hidup seluruh warga negara tanpa terhalang sekat perdebatan status wilayah.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut mencakup lima kriteria penentu, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Sebelum adanya putusan ini, norma penjelas dalam pasal tersebut rentan ditafsirkan secara kaku sehingga seluruh kriteria seolah harus terpenuhi secara bersamaan sebelum intervensi penuh dari pemerintah pusat dapat digulirkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa kelima indikator tersebut secara konseptual sebenarnya saling berkaitan erat dan tak terpisahkan. Pemenuhan satu kriteria secara otomatis akan memengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lainnya. Sebagai contoh, dampak sosial ekonomi yang timbul di lapangan beririsan langsung dengan skala kerugian harta benda, tingkat kerusakan infrastruktur, serta besarnya jumlah korban. Apabila tingkat kerusakan dan jatuhnya korban sudah mencapai angka mengkhawatirkan, dampak sosial ekonomi dapat dipastikan melonjak tinggi tanpa memerlukan proses penghitungan terpisah yang memakan waktu lama.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan kriteria batas kewenangan penanganan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah keluarnya putusan tersebut.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,”
Enny Nurbaningsih — kumparan.com
Keterlambatan penetapan status bencana selama ini terbukti membawa konsekuensi fatal bagi keselamatan publik di kawasan terdampak. Persyaratan kumulatif yang menuntut pembuktian seluruh kriteria kerap membelenggu pergerakan tim tanggap darurat dan menghambat mobilisasi sumber daya nasional. Ketika instansi penanggung jawab terjebak dalam proses verifikasi administratif yang berbelit-belit, bantuan logistik, alokasi anggaran darurat, hingga pengerahan personel penyelamat dari pusat sering kali tertahan di tengah situasi kritis.
Penetapan status bencana pada hakikatnya berfungsi sebagai pintu pembuka bagi keterlibatan aktif pemerintah pusat guna menopang keterbatasan kapasitas pemerintah daerah. Kepastian hukum mengenai status ini sangat mendesak agar pertolongan medis dan evakuasi dapat menjangkau korban secepat mungkin. Melalui aturan baru yang ditetapkan Mahkamah, kejelasan pembagian peran menjadi jauh lebih tegas dan terukur demi mencegah meluasnya dampak kerugian materiil maupun hilangnya nyawa warga.
Tragedi Bencana Sumatra dan Gugatan Warga
Perkara uji materi ini diresmikan atas permohonan tujuh warga negara, yakni Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite. Langkah hukum para pemohon dipicu oleh rentetan bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam wilayah Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat. Hingga pertengahan Desember 2025, bencana dahsyat tersebut telah merenggut sedikitnya 1.016 korban jiwa dan memaksa lebih dari 850 ribu penduduk mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Meskipun gelombang desakan agar peristiwa tersebut dinyatakan sebagai bencana nasional telah disuarakan oleh hampir seluruh fraksi di DPR serta jajaran kepala daerah terdampak, pemerintah pusat tidak kunjung menerbitkan penetapan status bencana nasional. Sejumlah pemerintah daerah secara terbuka menyatakan tak lagi memiliki kecukupan anggaran maupun sarana untuk menanggulangi dampak bencana yang sedemikian masif. Namun, alih-alih memberikan kepastian status bencana nasional sesuai regulasi penanggulangan bencana, pemerintah justru menggunakan istilah prioritas nasional, sebuah terminologi yang sama sekali tidak dikenal dalam norma UU Nomor 24 Tahun 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia agar lebih berorientasi pada kemanusiaan ketimbang formalitas birokrasi. Dengan menetapkan pemenuhan minimal tiga indikator dan mengunci jumlah korban sebagai kriteria primer, negara kini dituntut untuk bergerak lebih cepat, responsif, dan bertanggung jawab saat bencana melanda. Kepastian hukum ini diharapkan mampu mengakhiri celah penafsiran yang merugikan rakyat, sehingga setiap jengkal wilayah yang dilanda krisis mendapatkan perlindungan serta penanganan darurat yang layak dan bermartabat.
Sumber rujukan: kumparan.com.