
Isu dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar terkait Febrie Adriansyah kembali menyorot publik setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masyarakat menantang klarifikasi mengenai klaim bahwa Febrie menerima uang dari pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa setelah menelusuri transkrip putusan praperadilan, tidak ditemukan kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut dari Tan Kian. Ia menekankan bahwa keterangan dalam dokumen hanya menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
Sidang praperadilan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membahas bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dan potongan keterangan dari Tan Kian. Dalam transkrip yang dibacakan, Tan Kian mengaku telah memberikan uang yang nilainya ekuivalen dengan Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah.
Kehadiran kuasa hukum Febrie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026, menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa tidak ada putusan hakim praperadilan yang menyimpulkan penerimaan uang Rp40 miliar oleh Febrie.
Dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, kuasa hukum membantah klaim terkait putusan praperadilan.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.”
Febri Diansyah — surabaya.pikiran-rakyat.com
Penjelasan Kuasa Hukum terkait Keterangan Tan Kian
Kuasa hukum menilai perlu adanya klarifikasi demi mencegah publik menyimpulkan secara salah bahwa uang Rp40 miliar diterima Febrie. Mereka menegaskan bahwa keterangan Tan Kian tidak secara spesifik menyebut nama Febrie Adriansyah sebagai penerima uang.
Dalam rangka menegaskan posisi hukum, tim kuasa hukum juga menyorot bahwa hakim praperadilan tidak berwenang untuk menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut berdasarkan hanya satu pihak pengakuan.
Kuasa hukum menjelaskan isi keterangan Tan Kian yang menjadi bahan perdebatan.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” ujar Febri.”
Febri — surabaya.pikiran-rakyat.com
Dengan penegasan kuasa hukum tersebut, isu Rp40 miliar tetap menjadi sorotan publik tandis proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, berlanjut.
Sumber rujukan: surabaya.pikiran-rakyat.com.