
Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan dan sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-81. Dalam momen yang biasanya digelar setiap 14 Agustus tersebut, Presiden memaparkan berbagai capaian kinerja pemerintah dalam menjaga konstitusi serta upaya mengatasi kesulitan rakyat selama 21 bulan terakhir.
Pemerintah mengklaim telah mengambil 121 kebijakan transformatif guna menyelesaikan berbagai masalah rumit yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Fokus utama dalam laporan tersebut meliputi swasembada pangan untuk delapan komoditas, swasembada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50, serta penguatan ketahanan pangan nasional.
Selain klaim swasembada, Presiden Prabowo menekankan bergulirnya sejumlah program prioritas yang menyasar masyarakat luas. Program tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), percepatan hilirisasi sumber daya alam, serta penyaluran bantuan sosial sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Namun, paparan capaian tersebut memicu diskusi mengenai definisi kemerdekaan ekonomi yang sesungguhnya. Ekonom Senior FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta, Imron Rosyadi, mempertanyakan apakah poin-poin dalam pidato kenegaraan tersebut sudah benar-benar merepresentasikan kondisi Indonesia yang merdeka secara ekonomi.
Menanggapi laporan kinerja dan kebijakan transformatif yang dipaparkan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan,
“Pertanyaannya, apakah keempat poin isi pidato presiden itu merepresentasikan bangsa Indonesia telah merdeka ekonomi.”
Imron Rosyadi — analisis.republika.co.id
Esensi Kemerdekaan Ekonomi dan Jati Diri Bangsa
Kemerdekaan ekonomi dipandang sebagai hak bagi sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk kemampuan mensejahterakan rakyat melalui model pembangunan yang sejalan dengan karakter dan budaya bangsa. Hal ini berkaitan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, yang berarti bukan merupakan hadiah, melainkan hasil perjuangan untuk hidup damai dalam kebebasan.
Dalam konteks ekonomi, kemerdekaan berarti terbebas dari bentuk penjajahan atau kolonialisme di sektor-sektor ekonomi. Bangsa yang merdeka ekonomi seharusnya memiliki kedaulatan penuh dalam mengatur serta mengelola sumber daya manusia, finansial, hingga sumber daya alam dan hayati sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Urgensi kedaulatan ekonomi ini dapat ditarik dari refleksi sejarah masa lalu. Penguasaan wilayah Nusantara oleh bangsa asing bermula dari motif perdagangan, yang terlihat dari pembentukan kongsi dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atas usulan Johan van Oldenbarnevelt. VOC kemudian memegang mandat kuat dari pemerintah kolonial Belanda, termasuk hak monopoli perdagangan, hak memiliki tentara, hingga hak mencetak uang sendiri.
Dengan mandat tersebut, VOC berhasil merebut wilayah kaya sumber daya alam dari tangan Portugis, seperti Jayakarta dan Maluku. Namun, kejayaan organisasi tersebut akhirnya runtuh pada Desember 1799 akibat masalah korupsi internal yang masif yang memicu resesi keuangan.
Secara filosofis, kemerdekaan juga dimaknai sebagai pembebasan dari perbudakan dan eksploitasi antarmanusia. Hal ini selaras dengan pengakuan dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke-3 bahwa kemerdekaan diraih atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang menandakan bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika manusia tidak lagi diperbudak oleh sesama manusia.
Klaim pemerintah mengenai swasembada pangan dan BBM menjadi langkah awal yang signifikan, namun tantangan besar tetap ada pada bagaimana kedaulatan ekonomi tersebut dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat. Kemerdekaan ekonomi bukan sekadar angka capaian komoditas, melainkan kemampuan bangsa untuk mengelola kekayaannya secara mandiri demi kesejahteraan bersama.
Sumber rujukan: analisis.republika.co.id.