Komisi III DPR RI secara resmi telah merumuskan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Langkah ini menjadi bagian krusial dalam upaya pemerintah untuk memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara serta menindak kejahatan yang berdampak luas bagi publik.
Penyusunan daftar tindak pidana ini dilakukan melalui serangkaian riset mendalam serta konsultasi dengan para ahli hukum. Fokus utama yang ditekankan adalah pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan masyarakat secara luas, serta memiliki tingkat urgensi tinggi untuk ditindak melalui mekanisme perampasan aset.
Adapun daftar 13 tindak pidana yang kini tercantum dalam draf tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta perdagangan orang. Selain itu, aturan ini juga mencakup tindak pidana penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, serta berbagai pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, hingga kelautan dan perikanan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemilihan jenis tindak pidana ini telah melalui proses evaluasi komparatif terhadap regulasi di berbagai negara. Pendekatan yang digunakan mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture, atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, yang lazim diterapkan di yurisdiksi internasional seperti Selandia Baru, Singapura, hingga beberapa negara di Eropa dan Amerika Latin.
Menegaskan arah kebijakan pembahasan RUU, Habiburokhman menyampaikan komitmen lembaganya dengan mengatakan
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.”
Habiburokhman — kumparan.com
Refleksi Hukum Internasional dan Prinsip Keadilan
Dalam menggodok RUU ini, Komisi III DPR turut mencermati bagaimana negara lain seperti Thailand mengatur tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan. Praktik di berbagai negara tersebut memberikan gambaran bahwa fokus perampasan aset biasanya ditujukan pada kejahatan berat yang memiliki dimensi ekonomi signifikan. Hal ini menjadi acuan agar RUU di Indonesia tidak hanya efektif, tetapi juga proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum bagi seluruh pihak terkait.
Komisi III DPR berkomitmen untuk terus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat maupun pakar di bidang hukum. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen vital agar rancangan undang-undang yang dihasilkan mampu menjadi instrumen hukum yang komprehensif, partisipatif, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi bangsa dan negara dalam jangka panjang.
Menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi ini, ia menambahkan
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.”
Habiburokhman — kumparan.com
Daftar 13 tindak pidana ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap aset hasil kejahatan. Dengan mempertimbangkan berbagai standar internasional dan masukan dari para ahli, diharapkan RUU Perampasan Aset nantinya mampu memutus rantai ekonomi kejahatan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat secara signifikan.
Proses pembahasan ke depan akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian. Keseimbangan antara efektivitas penindakan dan perlindungan hak-hak hukum akan menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan oleh DPR sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang yang mengikat.
Sumber rujukan: kumparan.com.