Catatan Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 821 ribu rumah di DKI Jakarta masuk kategori tidak layak huni. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ketika meninjau lokasi bedah rumah di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Menurut Amalia, berdasarkan data 2026, jumlah rumah yang tidak layak huni di DKI Jakarta mencapai 821.840 unit. [S1]
Sebaran Rumah Tidak Layak Huni
Dari total 821.840 unit rumah tidak layak huni di DKI Jakarta, wilayah Jakarta Barat tercatat menjadi yang terbanyak dengan jumlah sebesar 258 ribu unit. Sisanya tersebar di Jakarta Timur sebanyak 189 ribu unit, Jakarta Utara sebanyak 174 ribu unit, Jakarta Selatan sebanyak 134 ribu unit, serta Jakarta Pusat sebanyak 60 ribu unit. [S1]
Capaian Akses Hunian Layak
BPS Jakarta mencatat bahwa pada tahun 2025, hanya 37,71 persen rumah tangga di DKI Jakarta yang memiliki akses terhadap hunian layak. Angka tersebut berada di bawah capaian nasional yang mencapai 68,4 persen. Kondisi jumlah rumah tidak layak huni ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang aman dan sehat. [S1]
Rencana Perbaikan dan Alokasi Program
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjanjikan perbaikan terhadap 10.300 rumah di Jakarta dan mengaku akan bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merealisasikan program tersebut. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman meningkatkan alokasi Program Bedah Rumah di DKI Jakarta menjadi 10.300 unit pada 2026, dari sebelumnya hanya 158 unit pada 2025. Program tersebut mencakup lima wilayah kota administrasi serta Kepulauan Seribu. [S1]
Rujukan:
- [S1] BPS Catat 821 Ribu Rumah di DKI Jakarta Tidak Layak Huni (2026-10-24)