Pengungkapan Kasus
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal. Dua kapal tersebut yaitu MV Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan MV Rasuna Baruna di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon. [S1]
Pencurian di MV Bulk Halmahera
Kasus pencurian pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines berlabuh di perairan Pulo Kali. Peristiwa diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin dan memeriksa rekaman CCTV. Barang yang dicuri meliputi dua buah piston, 12 piston ring tahap pertama, 12 piston ring tahap kedua, delapan oil scraper ring tahap kedua, dua flap valve ukuran dua inci, satu butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga stud bolt dan cylinder head. Akibat kejadian ini, PT Andhika Lines mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. [S1]
Penangkapan Tersangka
Polisi menangkap tersangka berinisial BS (54) dan RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Kertasana dan Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Minggu (11/10). Selanjutnya pada Selasa (12/10), penyidik menangkap JP (36) di Jakarta Utara yang diduga berperan sebagai penerima barang hasil pencurian. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. [S1]
Pencurian di MV Rasuna Baruna
Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap dugaan pencurian di kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, saat kapal sandar di Jetty 9-10 PLTU Suralaya. Saat kejadian, Mualim IV ditarik, disekap, diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya oleh pelaku. Pelaku kemudian merusak gembok pintu menuju ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal sebelum melarikan diri menggunakan perahu. [S1]
Rujukan:
- [S1] Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Suku Cadang Mesin Kapal di Banten (2026-10-22)