Pengajuan Amicus Curiae
Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta. [S1]
Poin Pandangan Hukum Tokoh
Dalam dokumen itu, para tokoh meminta majelis hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka meminta hakim menyatakan Hery tidak terbukti bersalah apabila jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Hasrul menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen. [S1]
Tuntutan Hukum Terhadap Terdakwa
Dalam perkara ini, Hery sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari. Jaksa Penuntut Umum menilai Hery terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. [S1]
Jadwal Sidang Putusan
Sidang putusan yang menjerat Hery Susanto rencananya akan digelar pada 5 November di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan penundaan sidang dilakukan untuk memberikan waktu bagi majelis hakim melakukan musyawarah. [S1]
Rujukan:
- [S1] 40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae, Minta Eks Ketua Ombudsman Dibebaskan (2026-10-22)