Pengarahan Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberikan pengarahan kepada para penggerak HAM dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia meminta para penggerak HAM untuk terus memantau indikator pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan guna memastikan pembangunan desa bersifat inklusif. [S1]
Perhatian pada Kelompok Rentan
Pemantauan hak dasar tersebut ditujukan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Dalam keterangan tertulis, Pigai menyatakan bahwa hak asasi manusia lahir dan harus terus lahir dalam relasi sosial yang paling sederhana di tingkat desa, kelurahan, maupun kampung. [S1]
Program dan Peran Penggerak HAM
Program Desa Sadar HAM disebut selaras dengan Asta Cita Pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan RPJMN 2025-2029. Para Penggerak HAM merupakan mitra resmi dan representasi Kementerian HAM yang tersebar di 200 Desa Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia untuk memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan HAM. [S1]
Pemanfaatan Aplikasi DesaHAM dan Sistem Berjenjang
Pigai menyoroti peran pilar Early-Warning pada Aplikasi DesaHAM yang digunakan penggerak untuk mendeteksi potensi permasalahan secara dini. Sistem ini menggunakan status berjenjang, yaitu status Hijau yang diselesaikan di tingkat desa, status Kuning yang bereskalasi ke kantor wilayah, hingga status Merah yang membutuhkan tindak lanjut segera dari pusat. [S1]
Pembekalan Materi Rapat Koordinasi
Dalam rakor yang berlangsung selama tiga hari tersebut, para Penggerak HAM dibekali materi krusial oleh jajaran kementerian, akademisi, hingga pakar independen. Materi mencakup penguatan pemahaman indikator data HAM, strategi pencegahan Peraturan Daerah diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa non litigasi, serta teknik komunikasi investigatif. [S1]
Rujukan:
- [S1] Pigai Minta Penggerak HAM Prioritaskan Hak Kelompok Rentan (2026-10-22)