SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - Polri pada Senin (7 September 2026) mengumumkan bahwa sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum yang dipercepat menjelang musim El Nino yang diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun.
Dari total 138 tersangka, 119 diduga melakukan pembakaran secara sengaja sementara 19 lainnya terkait kelalaian yang berujung pada kebakaran. Selain menjerat pelaku perorangan, Polri juga tengah menyelidiki delapan korporasi yang diduga memiliki peran dalam memicu atau memperparah karhutla, menandakan fokus yang lebih luas pada tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan lahan.
Sebanyak 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan telah diterima sejak awal tahun, dan melalui proses penyelidikan intensif, 138 tersangka berhasil diidentifikasi. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses penetapan masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman penyelidikan di berbagai daerah yang terdampak. "Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, menyoroti perbedaan motif di antara para tersangka.
Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada individu yang terlibat langsung dalam pembakaran, melainkan juga pada jaringan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Polri menyebutkan bahwa delapan korporasi kini berada dalam tahap proses hukum, dengan koordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri jejak tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan lahan yang rentan kebakaran.
Saat menjelaskan rincian tersangka dalam konferensi pers, Kapolri menegaskan perbedaan motif di antara para pelaku. Sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id:
“Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,”
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo — tribratanews.polri.go.id
Koordinasi Penegakan dan Pencegahan
Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Polri bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, serta kementerian terkait untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan tentang kawasan hutan, perkebunan, dan perlindungan lingkungan. Upaya ini mencakup penerapan pasal‑pasal berlapis guna memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku dan perusahaan yang terlibat.
Selain penindakan, Polri menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang risiko pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi iklim yang dipengaruhi El Nino. Program sosialisasi mencakup pelatihan tentang prosedur pembukaan lahan yang legal serta konsekuensi hukum bagi yang melanggar. "Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul‑betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya‑upaya pemadaman yang dilakukan," kata Kapolri, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang.
Dengan penetapan 138 tersangka dan penyelidikan terhadap delapan korporasi, Polri menunjukkan tekad kuat untuk menindak tegas segala bentuk pembakaran hutan, baik yang disengaja maupun yang disebabkan kelalaian. Diharapkan langkah koordinasi lintas lembaga serta program edukasi masyarakat dapat menurunkan angka kebakaran selama musim El Nino, sekaligus memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku dan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan.
Sumber rujukan: tribratanews.polri.go.id, rm.id, jawapos.com, tirto.id, antaranews.com.