
SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan bukti hasil penyidikan telah memenuhi unsur pidana.
Perkara yang menjerat perusahaan produsen bubur kertas tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor pulp kepada perusahaan terafiliasi serta penjualan domestik dalam kurun waktu 2008 hingga 2025. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian finansial negara hingga mencapai Rp 2 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap PT Toba Pulp Lestari diumumkan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Agung di Kompleks Kejagung, Jakarta. Dalam penjelasannya, penyidik menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Sejauh ini, tim penyidik Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi untuk mendalami keterlibatan korporasi tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak kunci, termasuk kuasa direktur PT Toba Pulp Lestari.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skema transaksi keuangan dan ekspor berskala besar yang berlangsung selama belasan tahun. Kejaksaan Agung berjanji akan terus menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan pengumuman resmi mengenai penetapan status hukum korporasi tersebut. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka”
Saiful Bahri Siregar — www.jawapos.com
Modus Manipulasi Ekspor
Berdasarkan hasil temuan tim penyidik, aktivitas ekspor PT Toba Pulp Lestari ditujukan kepada DP Macau Marketing International Ltd. Selain pengiriman ke luar negeri, perusahaan tersebut juga menjalankan transaksi penjualan produk di pasar dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik menduga skema perdagangan yang dijalankan perusahaan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui praktik under invoicing. Modus ini dilakukan dengan cara mengubah atau memanipulasi klasifikasi kode barang atau HS Code, kegunaan produk, hingga nilai jual barang yang dilaporkan.
Manipulasi klasifikasi produk tersebut disinyalir bertujuan untuk menekan nilai pajak dan Bea Keluar yang seharusnya disetorkan kepada negara. Penyidik menemukan adanya kejanggalan sistematis dalam dokumen transaksi untuk menyamarkan jenis komoditas sebenarnya.
Saiful Bahri Siregar menerangkan perincian perubahan spesifikasi komoditas yang dilakukan dalam pengurusan dokumen ekspor. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP”
Saiful Bahri Siregar — www.jawapos.com
Kasus korupsi korporasi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi lintas batas dan kepatuhan perpajakan di sektor industri komoditas. Penindakan tegas oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara serta mencegah praktik serupa di masa depan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti tambahan. Publik menanti langkah penegakan hukum selanjutnya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar ini.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, rmol.id, medan.tribunnews.com, berita.liputan6.com.