Skandal Pajak PT TPL: 2 Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Sumber gambar: Kompas.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Kedua tersangka yang berinisial BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memeriksa 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. "Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

Penyidik menemukan dugaan bahwa sejak 2008, PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing. Produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), sehingga nilai ekspornya lebih rendah dari harga sebenarnya.

"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code -nya sudah berubah," jelas Saiful.

Praktik tersebut berlangsung sepanjang periode 2008-2025 dengan melaporkan produk dissolving pulp bernama High Alpha Pulp sebagai produk lain. Akibatnya, pajak badan yang diterima negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Dugaan praktik ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Ruang Publik

Komentar Pembaca

Sampaikan pandangan secara santun, relevan, dan bertanggung jawab.

Memuat ruang diskusi…
Previous Post Next Post