Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M. Proses rekrutmen ini ditujukan bagi tenaga medis yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji Indonesia.
Pendaftaran calon petugas kesehatan telah dimulai sejak 20 Agustus 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi ini berlangsung tanpa pungutan biaya apa pun.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan pentingnya kompetensi dan integritas bagi para pendaftar. "Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan," ujar Puji.
Syarat Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027
Seleksi ini terbuka untuk berbagai formasi, mulai dari PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, hingga Tenaga Kesehatan Bandara. Terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar.
Persyaratan umum meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak sedang hamil. Selain itu, pelamar harus memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, mampu mengoperasikan perangkat digital, dan diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
Untuk persyaratan khusus, terdapat batasan usia yang ditetapkan. Tenaga kesehatan kloter harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara itu, untuk tenaga kesehatan sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), batasan usia adalah 27 hingga 55 tahun. Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, ijazah yang relevan, serta Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Tahapan Seleksi Lanjutan
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 26 Agustus 2026, para peserta yang memenuhi syarat administrasi akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan. Berdasarkan jadwal yang dirilis, proses seleksi akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap CAT, proses akan berlanjut ke tahap Medical Check Up (MCU) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 8 September 2026. Pemerintah mengimbau agar para pendaftar mempersiapkan dokumen administrasi dengan teliti, termasuk KTP, STR, SIP, serta surat izin dari instansi tempat bekerja agar proses verifikasi berjalan lancar.