Komisi IX DPR Dorong Nakes PPPK Diangkat Jadi PNS

Suasana rapat kerja Komisi IX DPR RI membahas kebijakan tenaga kesehatan.
Sumber gambar: mataram.antaranews.com.

Komisi IX DPR RI secara resmi mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk apresiasi dan upaya memberikan kepastian status bagi para tenaga medis yang telah mengabdi di berbagai fasilitas kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa dorongan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola sumber daya manusia di sektor kesehatan nasional. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun skema yang memungkinkan nakes PPPK untuk beralih status menjadi PNS guna menjamin keberlangsungan karier dan kesejahteraan mereka di masa depan.

Isu mengenai status kepegawaian ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Selain menyoroti kesejahteraan nakes domestik, Komisi IX DPR RI juga menekankan pentingnya memprioritaskan tenaga kesehatan dalam negeri dibandingkan dengan penggunaan tenaga medis asing. Hal ini sejalan dengan pandangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa dokter asing sebaiknya tidak menggantikan peran tenaga kesehatan Indonesia yang sudah ada.

Pemerintah saat ini diminta untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan kepastian status bagi para nakes. Harapannya, dengan adanya perbaikan status menjadi PNS, motivasi dan dedikasi para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. Hingga saat ini, proses koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait regulasi pengangkatan nakes PPPK menjadi PNS agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News