Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah DPR RI menetapkan batas akhir penandatanganan pada 15 Desember 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, menandai puncak perjalanan legislasi yang telah dimulai sejak 2024.
Meskipun target sudah disepakati, RUU tersebut belum resmi menjadi undang-undang. Proses selanjutnya masih harus melewati serangkaian tahapan teknis antara DPR dan pemerintah, termasuk pembahasan tingkat I dan II di rapat paripurna.
Jejak legislasi RUU Perampasan Aset dimulai pada 19 November 2024, ketika rancangan tersebut masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025‑2029 dengan nomor urut 82. Selanjutnya, pada 16 September 2025 Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun Naskah Akademik dan draf RUU, menandai fase persiapan substantif pertama.
Perubahan penting terjadi pada 23 September 2025, saat RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 dengan nomor urut 5. Sepanjang September hingga Desember 2025, tim penyusun yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum menyelesaikan Naskah Akademik serta draf RUU pada 19 Desember 2025.
Saat rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, Dasco menanyakan kesiapan anggota DPR untuk menyetujui target penandatanganan.
“RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?”
Sufmi Dasco Ahmad — kumparan.com
Tahap pembahasan substantif dimulai pada Januari 2026, ketika Komisi III DPR mulai mengkaji Naskah Akademik bersama Badan Keahlian DPR. Pada 11 Maret 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menargetkan agar RUU dapat dirampungkan pada tahun yang sama, memperkuat tekad legislatif untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun.
Sejak itu, Komisi III menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan: akademisi hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Airlangga, Universitas Tarumanagara, serta perwakilan mahasiswa, advokat, dan organisasi profesi. Kegiatan intensif ini berlanjut hingga Agustus 2026, mencakup diskusi dengan pakar hukum tata negara, perwakilan Permahi, serta advokat dari jaringan Cinta Tanah Air (ACTA).
Puncak konsensus tercapai pada rapat paripurna 27 Agustus 2026, ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota DPR untuk menandatangani RUU paling lambat 15 Desember 2026. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, menandai langkah final sebelum proses penandatanganan resmi.
Setelah menerima masukan perwakilan masyarakat, Dasco menegaskan kembali target tanggal akhir dalam rapat yang sama.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,”
Sufmi Dasco Ahmad — kumparan.com
Dengan batas akhir 15 Desember 2026 yang telah disepakati, RUU Perampasan Aset berada pada jalur akhir proses legislasi. Namun, keberhasilan penandatanganan tetap bergantung pada kelancaran tahap akhir di rapat paripurna dan koordinasi antara DPR serta pemerintah. Pengawasan publik dan partisipasi akademisi yang intens selama setahun terakhir menjadi indikator penting bagi transparansi dan akuntabilitas kebijakan aset negara ke depan.
Sumber rujukan: kumparan.com.