BGN Cabut Alokasi MBG pada 80 Sekolah Swasta Elite di Seluruh Indonesia

Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pencabutan alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 80 sekolah swasta yang dianggap mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri. Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (28/8).

Penghapusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyaring kembali penerima manfaat program MBG, dengan harapan dana dapat dialokasikan lebih tepat sasaran kepada sekolah yang memang membutuhkan bantuan gizi gratis.

Menurut Sudaryono, evaluasi internal BGN menargetkan sekolah swasta yang memiliki sumber daya finansial cukup untuk mengelola kantin atau program makanan berstandar gizi tanpa subsidi negara. "Sekarang ini, kan, kita sudah sisir beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite, kan, saya kira tidak membutuhkan MBG. Nah itu juga beberapa sudah ada 80-an sekolah gitu se-Indonesia, yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG," ujarnya di depan wartawan.

Kebijakan tersebut mencakup tidak hanya sekolah non-berasrama, tetapi juga institusi pendidikan berasrama yang dianggap telah memiliki sistem internal untuk menyediakan makanan bergizi. Dalam penjelasannya, Sudaryono menyebutkan contoh-contoh sekolah berasrama yang masuk dalam daftar pengecualian, antara lain Taruna Nusantara dan Kemala Bhayangkari.

Sudaryono menjelaskan alasan pencabutan alokasi MBG bagi sekolah swasta elite

“Sekarang ini, kan, kita sudah sisir beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite, kan, saya kira tidak membutuhkan MBG. Nah itu juga beberapa sudah ada 80-an sekolah gitu se-Indonesia, yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG,”

Sudaryono — kumparan.com

"Termasuk sekolah seperti Taruna Nusantara, kemudian Kemala Bhayangkari, itu, kan, sekolah-sekolah berasrama, kan, ada banyak nih, seperti sekolah saya dulu di Taruna Nusantara, kan, tidak kemudian mendapatkan MBG, karena itu sudah menjadi bagian dari kegiatan mereka sendiri-sendiri, kan, gitu," kata Sudaryono, menegaskan bahwa sekolah‑sekolah tersebut sudah menjalankan program pemenuhan gizi secara mandiri.

Penghapusan alokasi MBG tidak serta merta menutup pintu bagi seluruh siswa di sekolah‑sekolah tersebut. BGN menekankan bahwa kebijakan ini bersifat administratif; sekolah tetap dapat mengajukan permohonan khusus bila terdapat perubahan kondisi keuangan atau kebutuhan gizi yang signifikan.

Sebagai langkah transparansi, BGN menyediakan layanan daring yang disebut Radar MBG. Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan masing‑masing sekolah dengan memasukkan nama institusi ke dalam sistem tersebut. "Sudah-sudah, Anda bisa cek di radar MBG, cek aja misalnya, masukkan aja sekolah misalnya JIS atau Cikal atau Taruna Nusantara atau Kemala Bhayangkara misalnya, nanti di dalam radar MBG ada keterangan tidak mendapatkan alokasi MBG," terang Sudaryono.

Radar MBG menampilkan daftar lengkap sekolah yang masih menerima alokasi, yang telah dikeluarkan, serta catatan perubahan status dalam kurun waktu tertentu. Informasi ini diharapkan membantu orang tua, pengasuh, dan regulator dalam menilai efektivitas distribusi bantuan gizi nasional.

Langkah BGN ini menuai beragam reaksi di kalangan publik dan dunia pendidikan. Beberapa pihak menilai keputusan tersebut wajar, mengingat keterbatasan anggaran dan kebutuhan yang lebih mendesak di sekolah negeri atau swasta dengan profil ekonomi lebih rendah. Namun, ada pula suara yang menyoroti potensi ketidakadilan bila penilaian kemampuan finansial sekolah tidak transparan atau tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus siswa berisiko gizi buruk.

Pemerintah belum mengumumkan mekanisme evaluasi yang lebih mendetail, termasuk kriteria kuantitatif yang dipakai untuk menilai kemampuan mandiri sekolah. Keterbukaan data ini menjadi sorotan, mengingat kebijakan semacam ini dapat memengaruhi komitmen sekolah dalam menyediakan makanan bergizi serta persepsi publik terhadap peran negara dalam menjamin gizi anak.

Kebijakan BGN untuk mencoret sekitar 80 sekolah swasta elite dari daftar penerima MBG menandai upaya pemerintah mengoptimalkan alokasi dana gizi nasional. Meski langkah ini dianggap logis oleh sebagian kalangan, kejelasan kriteria dan mekanisme evaluasi tetap menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh siswa Indonesia.

Sumber rujukan: kumparan.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News