Pelaku Mutilasi di Depok Terancam Hukuman Mati

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian perkara kasus kriminal.
Sumber gambar: City of Detroit. / Wikimedia CommonsPublic domain.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Cipayung, Kota Depok, kini memasuki babak baru. Tersangka berinisial Saepul (26) resmi terancam hukuman mati setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial K (51). Tindakan keji ini diduga kuat telah direncanakan oleh pelaku dengan motif utama menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menegaskan bahwa status hukum tersangka telah ditingkatkan. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," ujar Dimitri saat dihubungi, Kamis (6/8). Pasal tersebut memberikan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Saepul dan korban K berkenalan melalui aplikasi media sosial khusus komunitas gay, yakni Hornet. Perkenalan di dunia maya tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berakhir tragis setelah terjadi cekcok di antara keduanya, yang kemudian membuat Saepul nekat menghabisi nyawa korban menggunakan pisau.

Lebih lanjut, Dimitri mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah keinginan pelaku untuk merampas barang-barang berharga milik korban. Pengecekan terhadap perangkat seluler milik tersangka juga mengonfirmasi bahwa Saepul tergabung dalam grup komunitas tersebut, yang menjadi sarana awal perkenalan dengan korban. Rencana pembunuhan tersebut disusun secara sistematis oleh pelaku demi memuluskan aksinya dalam menguasai harta korban. "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelas Dimitri.

Di sisi lain, proses penegakan hukum masih menyisakan tantangan besar terkait pencarian potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Pada Jumat (7/8/2026), tim dari Polda Metro Jaya kembali menyisir aliran Kali Licin di Pancoran Mas, Depok, untuk mencari potongan kaki korban. Operasi pencarian hari kedua ini melibatkan personel K9 dari Ditpolsatwa Korshabara Baharkam dengan mengerahkan dua ekor anjing pelacak jenis Dutch Shepherd betina.

Namun, kendala geografis dan kondisi lingkungan di lapangan menghambat jalannya operasi. Arus air yang cukup deras serta tumpukan sampah yang menumpuk di aliran sungai memaksa tim untuk menghentikan sementara kegiatan pencarian setelah berlangsung singkat, yakni hanya sepanjang 50 meter. Titik pencarian sempat difokuskan pada area yang memiliki sekatan penyaring sampah, berjarak sekitar 1,6 kilometer dari lokasi pencarian hari pertama. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal kelanjutan pencarian potongan kaki korban, dengan keputusan langkah berikutnya masih menunggu arahan dari pimpinan pusat kepolisian.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال