Penggagalan Penyelundupan Ketamin
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keprihatinannya atas upaya penyelundupan bahan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar ke Indonesia. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi lain. [S1]
Kronologi dan Barang Bukti
Berdasarkan data dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, sebanyak 1,16 ton ketamin dikirim dari Malaysia untuk disebarkan di Indonesia. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di Belawan, Sumatra Utara, yang tercatat atas nama perusahaan Malaysia, PT Makmur Merin Petroleum, berlokasi di Johor Bahru, Malaysia. Operasi gabungan ini melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara di perairan Tanjung Balai Asahan. [S1]
Pihak yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan. Petugas juga menyita 58 karung dengan berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, beserta kapal MT Global 168. [S1]
Estimasi Penyelamatan Jiwa
Pengungkapan kasus penyelundupan ketamin ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dasco menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri dan tim gabungan atas keberhasilan penindakan tersebut yang dinilai dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba. [S1]
Rujukan:
- [S1] Dasco Apresiasi Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin (2026-10-25)