Pengungkapan Kasus di Bekasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan sisik trenggiling di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Praktik ilegal ini dijalankan dengan berkedok sebagai tempat jual beli ikan asin. [S1]
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka berperan dalam penerimaan, penyimpanan, serta pengiriman barang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 karung sisik trenggiling dengan berat total 320 kilogram, beserta satu unit mobil pikap dan timbangan digital. [S1]
Modus Operandi Penyamaran Barang
Praktik penjualan sisik trenggiling tersebut diketahui telah berlangsung sejak bulan Desember 2025. Para pelaku menyamarkan sisik trenggiling sebagai sisik ular kering dan ikan asin. Barang-barang tersebut dikirimkan dari sejumlah daerah menggunakan keterangan palsu pada isi kiriman untuk mengelabui pemeriksaan. [S1]
Jaringan Distribusi dan Pengembangan Penyidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang haram ini ditampung terlebih dahulu di wilayah Bekasi. Selanjutnya, sisik trenggiling tersebut dikirimkan menuju Medan di Sumatera Utara serta Tanjungpinang di Riau. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri pihak-pihak lain yang menjadi pemasok, pemberi perintah, maupun penerima barang. [S1]
Rujukan:
- [S1] Polisi Bongkar Penjualan Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi (2026-10-23)