Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Batam
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit 3 berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam. Petugas mengamankan tiga orang berinisial KA, O, dan A dalam dua penindakan terpisah pada Senin (19/10) dan Selasa (20/10). [S1]
Barang Bukti yang Disita Petugas
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. [S1]
Kronologi Penindakan Tersangka
Kronologis kejadian bermula pada Senin (19/10) malam ketika petugas mengamankan KA dan O di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi sebuah apartemen di kawasan Nagoya dan menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta 1 cartridge vape. Selanjutnya pada Selasa (20/10), petugas mengamankan A di lobi hotel kawasan Seraya serta menyita 300,49 gram netto sabu, 3 butir ekstasi, dan 5 cartridge vape dari penggeledahan kamar hotel. [S1]
Keterangan Polisi dan Dugaan Jaringan Malaysia
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan tertulis, para tersangka yang diamankan diduga terkait dengan jaringan narkoba asal Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan awal, KA berperan sebagai pengedar di Batam, O sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya dari seseorang berinisial K di Johor Bahru, Malaysia, sedangkan A memperoleh narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun. Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Dirresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. [S1]
Rujukan:
- [S1] Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di THM Batam, Diduga Jaringan Malaysia (2026-10-23)