Banding Ringankan Vonis Pelaku Teror Air Keras, Kuasa Hukum Andrie Yunus Protes

Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta tempat berlangsungnya proses hukum kasus teror air keras terhadap aktivis.
Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta tempat berlangsungnya proses hukum kasus teror air keras terhadap aktivis.. Sumber foto: idntimes.com.

SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus teror air keras terhadap Wakil Ketua KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum korban. Proses peradilan di tingkat banding ini dinilai tidak transparan karena berlangsung secara tertutup, jauh berbeda dibandingkan dengan rangkaian persidangan di tingkat pertama.

Melalui putusan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026, hakim mengabulkan permohonan banding dari empat anggota TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keputusan ini berujung pada pemangkasan masa hukuman bagi dua terdakwa serta penghapusan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dengan sanksi pemecatan, hukumannya kini dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Hal serupa berlaku bagi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang hukumannya berkurang dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.

Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap tidak mengalami perubahan dari putusan di tingkat pertama. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa perubahan amar putusan ini mengindikasikan konstruksi pemidanaan yang justru lebih memihak kepada para pelaku daripada mempertimbangkan hak-hak korban yang mengalami luka bakar lebih dari 20 persen dan kerusakan penglihatan.

Menjelaskan perubahan hukuman bagi salah satu terdakwa yang tercatat dalam sistem peradilan, anggota TAUD tersebut mengungkapkan Sebagaimana dikutip dari www.idntimes.com:

“Terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, yang semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan”

Airlangga Julio — www.idntimes.com

Kritik Terhadap Independensi Peradilan Militer

Airlangga Julio selaku anggota TAUD menyoroti adanya potensi peradilan sesat dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, proses peradilan dari tingkat pertama hingga banding terkesan hanya bersifat formalitas dan gagal mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk membatasi pertanggungjawaban komando dalam insiden yang melibatkan aparat negara tersebut.

Selain mendesak reformasi pada pengadilan militer agar lebih berorientasi pada prinsip keadilan modern dan perlindungan korban, TAUD juga menuntut kepolisian untuk mengambil langkah konkret. Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan lebih dari 16 pelaku lain, termasuk warga sipil, dalam rangkaian teror tersebut.

Terkait transparansi proses hukum yang berjalan, TAUD juga meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap majelis hakim yang mengadili perkara ini atas dugaan pelanggaran etik.

Mengenai kekhawatiran atas tertutupnya persidangan banding yang dianggap merugikan integritas hukum, ia menegaskan Sebagaimana dikutip dari www.idntimes.com:

“Kondisi ini membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi dan keadilan”

Airlangga Julio — www.idntimes.com

Hingga saat ini, polemik mengenai putusan banding tersebut masih terus bergulir di ranah publik. Pihak kuasa hukum berharap agar langkah-langkah korektif segera diambil untuk memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan tanpa ada pihak yang kebal dari tanggung jawab hukum.

Sumber rujukan: idntimes.com, www.idntimes.com, jpnn.com, tribunnews.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News