
SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah tanah air. Hingga awal September 2026, pihak kepolisian telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam kasus lingkungan tersebut.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari 167 laporan polisi yang diterima sejak 1 Januari hingga 3 September 2026. Penanganan perkara yang melibatkan tujuh kepolisian daerah (Polda) ini menjadi perhatian serius mengingat dampak kerusakan area hutan yang mencapai lebih dari 4.700 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka tersebut tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbanyak berada di wilayah operasional Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat. Penindakan ini dilakukan setelah tim di lapangan melakukan verifikasi mendalam terhadap titik api dan laporan yang masuk.
Berdasarkan data kepolisian, Polda Riau menangani 42 tersangka, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menangani 20 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dengan 2 tersangka.
Menjelaskan perkembangan terkini mengenai jumlah individu yang diproses hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Kombes Pipit Subiyanto menyatakan, Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga”
Kombes Pipit Subiyanto — www.jawapos.com
Analisis Pola dan Sebaran Kasus
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas tersangka yang diamankan merupakan individu yang diduga membakar lahan milik mereka sendiri. Pihak penyidik telah melakukan pengecekan silang terhadap lokasi kejadian untuk memastikan bahwa area yang terbakar berada dalam radius yang terpisah dari lahan komunal atau konsesi perusahaan lainnya.
Selain jumlah tersangka yang signifikan, penyebaran laporan polisi juga menjadi indikator intensitas penegakan hukum. Polda Kalimantan Barat tercatat menerima laporan terbanyak dengan total 65 laporan, disusul Polda Riau dengan 39 laporan, dan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 16 laporan. Sisanya tersebar di Polda Kalimantan Tengah, Jambi, Aceh, serta Kalimantan Utara.
Mengenai profil pelaku dan karakteristik lahan yang terbakar dalam serangkaian kasus tersebut, Kombes Pipit Subiyanto menambahkan, Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain”
Kombes Pipit Subiyanto — www.jawapos.com
Hingga saat ini, proses hukum terhadap 112 tersangka tersebut masih terus bergulir di tingkat daerah. Langkah ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam mengendalikan kerusakan ekosistem melalui penegakan aturan secara ketat, khususnya di enam provinsi prioritas yang menjadi fokus pengawasan selama musim kemarau.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, viva.co.id, balipost.com, memorandum.disway.id.