
SatuIndonesia.eu.org - Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi terkait isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan berskala nasional yang mewajibkan masyarakat melakukan prosedur tersebut saat hendak mengisi BBM subsidi.
Kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat dipastikan bersumber dari rencana pengawasan lokal yang hanya ditujukan untuk wilayah Sumatera Selatan. Namun, menyikapi respons publik yang luas, manajemen pusat memutuskan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut guna menjaga kenyamanan pengguna layanan.
Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui bahwa informasi mengenai syarat STNK tersebut sempat tersebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di berbagai wilayah. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa aturan serupa akan diterapkan secara serentak di seluruh SPBU di Indonesia.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa rencana tersebut sebenarnya merupakan bagian dari strategi pengawasan distribusi di tingkat regional. Meski demikian, perusahaan menekankan bahwa seluruh ketentuan pembelian BBM tetap harus mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku secara resmi.
Keputusan pembatalan ini diambil setelah manajemen mempertimbangkan masukan serta respons masyarakat yang merasa terganggu dengan potensi pemberlakuan aturan tersebut. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan kini diminta untuk tidak melanjutkan implementasi mekanisme pengecekan STNK tersebut.
Menegaskan mengenai dasar aturan pembelian BBM subsidi saat ini, Kitty Andhora menyatakan bahwa Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku”
Kitty Andhora — www.jawapos.com
Dalam upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tetap memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Langkah ini diambil agar subsidi energi benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang berhak tanpa harus menciptakan hambatan administratif yang memicu ketidaknyamanan publik.
Sebagai bagian dari transparansi kebijakan, perusahaan memastikan bahwa setiap aturan baru terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung pada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi ini melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait sebelum diumumkan ke publik.
Terkait pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus melakukan pembinaan rutin kepada para penyalur. Tercatat sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah aktif melakukan langkah-langkah pembinaan guna meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi.
Terkait pembatalan rencana aturan lokal di Sumatera Selatan, Kitty Andhora mengungkapkan Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman”
Kitty Andhora — www.jawapos.com
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi mengenai adanya pengetatan syarat administratif baru bagi konsumen BBM subsidi di seluruh Indonesia. Pertamina memastikan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah memperkuat pengawasan distribusi agar tepat sasaran tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna di lapangan.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, beritasatu.com, mediakampung.com, oto.detik.com.