
Upaya penanganan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kini mendapatkan penguatan baru melalui pemanfaatan ekosistem berbasis digital dan sosial. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperluas jangkauan layanan melalui pengembangan sistem terpadu yang menjangkau hingga ke tingkat desa. Pendekatan tersebut dirancang untuk mengatasi berbagai hambatan struktural dan kultural yang selama ini sering kali membuat kasus kekerasan terabaikan di tengah masyarakat.
Banyak kasus kekerasan yang terjadi di tengah lingkungan masyarakat kerap kali tidak terungkap secara terbuka karena masih dianggap sebagai urusan rumah tangga semata. Selain itu, faktor anggapan aib keluarga serta ketidaktahuan korban mengenai lokasi atau instansi untuk meminta pertolongan turut memperparah situasi. Berbagai bentuk kekerasan yang menjadi fokus perhatian dalam sistem ini mencakup tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, penelantaran, perundungan, hingga praktik perkawinan anak yang memerlukan penanganan cepat.
Inovasi yang diberi nama SI PESAN PENA atau Sistem Informasi dan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak ini pertama kali dikembangkan sejak tahun 2022. Pada awal kemunculannya, sistem tersebut berfokus pada penggunaan barcode serta stiker informasi perlindungan. Seiring berjalannya waktu, inovasi tersebut bertransformasi menjadi versi 2.0 yang memadukan skrining dini, fasilitas pengaduan, edukasi publik, pemetaan wilayah, serta penguatan jejaring perlindungan langsung di tingkat masyarakat.
Melalui pembaruan sistem ini, setiap laporan pengaduan yang masuk kini dapat dilengkapi dengan informasi detail mengenai lokasi kejadian. Data terhimpun tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan pemetaan wilayah secara akurat sehingga intervensi dapat diarahkan ke daerah yang membutuhkan perhatian lebih intensif. Inovator sistem tersebut menjelaskan latar belakang kehadiran inovasi ini dalam upaya mendekatkan akses perlindungan bagi masyarakat luas.
Afida Nur Aini selaku inovator sistem menjelaskan tujuan utama pengembangan aplikasi tersebut pada Senin, 24 Juni 2026 siang.
“SI PESAN PENA hadir bukan hanya untuk menunggu korban berbicara, tetapi untuk membangun sistem yang membuat masyarakat lebih mudah mengenali, lebih berani melapor, dan lebih cepat mendapatkan perlindungan”
Afida Nur Aini — beritaborneo.com
Jejaring Desa dan Regulasi Pendukung
Pendekatan berbasis desa menjadi salah satu pilar utama yang menopang efektivitas sistem perlindungan ini agar tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi digital. Pemerintah menyadari bahwa tidak seluruh warga memiliki akses mudah terhadap gawai atau internet, sehingga jejaring sosial di akar rumput dioptimalkan. Berbagai elemen masyarakat dilibatkan secara aktif, mulai dari kader Posyandu, Relawan Sahabat Perempuan dan Anak, hingga aparat desa setempat.
Selain unsur relawan dan aparat, sistem ini juga mengintegrasikan Pusat Informasi dan Konseling Keluarga berbasis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat serta Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak. Keterlibatan berbagai pihak tersebut memastikan bahwa teknologi berfungsi sebagai instrumen pendukung layanan, sementara penanganan di lapangan tetap mengandalkan kedekatan sosial. Penguatan ekosistem perlindungan ini turut dilandasi oleh Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan khusus bagi anak di daerah tersebut.
Keterpaduan antara teknologi pengaduan dan keterlibatan aktif jejaring desa diharapkan mampu mengubah pola penanganan kasus kekerasan secara signifikan di daerah. Dengan sistem yang semakin dekat dengan keseharian warga, deteksi dini terhadap potensi kekerasan dapat dilakukan sebelum jatuh korban yang lebih banyak. Pemerintah daerah optimis bahwa kolaborasi lintas sektor ini akan membangun ketahanan keluarga yang lebih baik di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sumber rujukan: beritaborneo.com.