Jakarta, 21 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap Febrie Adriansyah, mantan kepala Jampidsus, yang dijadikan tersangka dalam penyidikan dugaan pencucian uang. Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa.
Di ruang sidang, ahli hukum pidana Mahrus Ali dihadirkan sebagai saksi ahli. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal yang diatur dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang lama, dan mengingatkan bahwa sejak 1 Januari 2026 semua tindak pidana pencucian uang harus diadili berdasarkan Pasal 607 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahrus Ali menjelaskan bahwa perubahan aturan hukum ini harus dilihat melalui konsep tempus delicti, yaitu waktu terjadinya peristiwa pidana. Menurutnya, bila perbuatan pencucian uang terjadi setelah berlakunya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka satu‑satunya dasar hukum yang dapat dipakai adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c. Hal ini berarti pasal‑pasal yang terdapat dalam UU TPPU (Pasal 3, 4, dan 5) tidak lagi relevan untuk kasus yang terjadi setelah tanggal tersebut.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menyesuaikan penerapan hukum dengan waktu terjadinya perbuatan, agar tidak terjadi retroaktifitas yang melanggar asas keadilan. Mahrus menambahkan bahwa dalam konteks ini, keberadaan "predicate crime" atau tindak pidana asal menjadi prasyarat mutlak sebelum dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjutan.
Mahrus Ali menjelaskan bahwa perubahan aturan hukum ini harus dilihat melalui konsep tempus delicti, yaitu waktu terjadinya peristiwa pidana.
“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,”
Mahrus Ali — news.okezone.com
Implikasi hukum
Perbandingan antara ketentuan lama UU TPPU dan Pasal 607 KUHP juga menyoroti perbedaan ancaman pidana. UU TPPU mengatur sanksi penjara hingga 20 tahun, sedangkan Pasal 607 KUHP menetapkan hukuman maksimal 15 tahun atau 5 tahun, tergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukan. Perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi keputusan hakim dalam menentukan besaran hukuman bagi terdakwa.
Mahrus Ali menegaskan bahwa apabila suatu tindakan pencucian uang terjadi sebelum berlakunya Undang‑Undang nomor 1 Tahun 2023, prinsip lex favorio dapat diterapkan, yakni menggunakan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Namun, untuk kasus Febrie Adriansyah, yang diperkirakan terjadi setelah Januari 2026, penerapan Pasal 607 dianggap wajib dan tidak dapat digantikan dengan pasal‑pasal lama.
Selain itu, ahli hukum tersebut menyoroti bahwa penyidik harus terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana asal, baru kemudian dapat mengembangkan perkara pencucian uang. Tanpa bukti yang cukup mengenai predicate crime, tuntutan TPPU tidak dapat berdiri secara hukum.
Mahrus Ali menegaskan bahwa apabila suatu tindakan pencucian uang terjadi sebelum berlakunya Undang‑Undang nomor 1 Tahun 2023, prinsip lex favorio dapat diterapkan.
“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,”
Mahrus Ali — news.okezone.com
Sidang praperadilan masih berlanjut, dengan jaksa menolak argumen bahwa penggunaan Pasal 607 tidak tepat, sementara tim pembela berupaya menguatkan posisi bahwa Undang‑Undang TPPU masih relevan. Hakim belum mengeluarkan keputusan akhir mengenai keabsahan pasal yang dipakai, sehingga proses hukum masih dalam tahap evaluasi mendalam.
Para pengamat hukum menilai bahwa putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus pencucian uang ke depan. Jika Pasal 607 dipastikan sebagai satu‑satunya dasar hukum, maka banyak tersangka yang sebelumnya diadili dengan pasal‑pasal UU TPPU harus dihadapkan pada peraturan baru, yang dapat memengaruhi jumlah dan beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah masih menunggu putusan akhir, namun perdebatan hukum mengenai keabsahan pasal yang dipakai menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus pencucian uang. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan bagi penegakan hukum di masa depan, terutama terkait penerapan Pasal 607 KUHP sebagai standar utama.
Sumber rujukan: news.okezone.com.