Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penolakan menyeluruh terhadap delapan dalil yang diajukan tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Sidang praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menelaah gugatan Febrie yang menuding adanya kesalahan dalam penetapan tersangka, mulai dari istilah "trading in influence" hingga dugaan duplikasi penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum Febrie mengklaim bahwa surat penetapan tersangka mencantumkan "trading in influence" sebagai tindak pidana terpisah, sehingga basis hukum penetapan menjadi tidak sah. Kejagung menanggapi bahwa istilah tersebut hanyalah deskripsi modus operandi, bukan unsur pidana yang dapat berdiri sendiri.
Menurut penjelasan tim hukum Kejagung, "trading in influence" dipakai untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga dipraktikkan oleh pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan. Dengan kata lain, istilah itu tidak ditetapkan sebagai pasal pidana melainkan sebagai penjelasan tentang pemanfaatan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan tidak sah.
"Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan," ujar tim hukum Kejagung dalam sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Dengan demikian, istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan," tambahnya.
Menanggapi argumen tentang "trading in influence"
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,”
Tim hukum Kejagung — Kompas.com
Selain itu, tim kuasa hukum Febrie menyoroti ketidakjelasan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kejagung menegaskan bahwa surat penetapan tersangka secara tegas menyebutkan dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal, sehingga argumen ketidakjelasan tidak beralasan.
Dalam penetapan tersangka, huruf B dikatakan secara eksplisit bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan pencucian uang dengan asal berupa dugaan korupsi serta/atau tindak pidana lain yang sedang diproses hukum. Kejagung menambahkan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal, karena keberadaan predicate crime sudah tertera dalam dokumen.
"(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," tegas tim hukum Kejagung, menegaskan bahwa dalil Febrie tentang ketidakjelasan predicate crime justru berlawanan dengan isi surat penetapan yang dikutipnya sendiri.
"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila pemohon menyatakan bahwa termohon (Kejagung) sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," tutupnya.
Febrie juga menuduh adanya duplikasi penetapan tersangka, mengklaim bahwa ia telah ditetapkan dua kali dengan alasan yang sama. Kejagung menolak tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak terdapat bukti administrasi atau materiil yang menunjukkan adanya penetapan ganda, sehingga argumen duplikasi tidak dapat diterima.
Setelah menolak semua dalil secara rinci, Kejagung meminta hakim untuk mengesampingkan atau menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie, mengingat masing‑masing argumentasi berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Menyangkut dalil ketidakjelasan predicate crime
“(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,”
Tim hukum Kejagung — Kompas.com
Dengan penolakan menyeluruh tersebut, keputusan akhir sidang praperadilan akan bergantung pada pertimbangan hakim. Jika permohonan Febrie tetap ditolak, proses penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus itu akan terus berlanjut.
Sumber rujukan: Kompas.com.