Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini dirancang agar penyaluran subsidi energi yang bernilai ratusan triliun rupiah dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam skema yang tengah dibahas, pemerintah akan menggunakan sistem desil kesejahteraan sebagai acuan utama. Kelompok masyarakat yang berada di kategori desil 9 dan 10, yang diklasifikasikan sebagai keluarga mampu hingga sangat mampu, nantinya akan dilarang untuk membeli Pertalite.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyoroti fenomena masih banyaknya pemilik kendaraan mewah yang mengonsumsi BBM bersubsidi. Hal ini dinilai tidak adil bagi masyarakat rentan yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait pembahasan kebijakan tersebut setelah bertemu dengan Menteri ESDM di Jakarta pada 11 Agustus 2026. “Kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas,” ujar Purbaya kepada awak media.
Secara teknis, desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok, di mana setiap kelompok mewakili 10 persen dari total populasi. Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kondisi pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik rumah, hingga kepemilikan aset keluarga.
Semakin rendah angka desil, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraan rumah tangga tersebut. Sebaliknya, desil 9 dan 10 merepresentasikan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Hingga saat ini, masyarakat dapat mengecek status desil mereka melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Rencana pembatasan ini memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik yang menekankan pentingnya garansi akurasi data. Akurasi data menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan kelompok sasaran saat aturan ini resmi diimplementasikan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih terus mematangkan mekanisme teknis pembatasan tersebut guna memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.