MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden: Bukan Lagi Multitafsir

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait putusan MK.
Sumber gambar: bengkulu.antaranews.com.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden telah memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Penegasan ini muncul untuk mengakhiri potensi multitafsir terkait Pasal 220 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, rumusan pasal tersebut yang menyebutkan "pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden" sempat memicu kekhawatiran bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain selain subjek yang bersangkutan. Yusril menjelaskan bahwa putusan MK hadir untuk memperjelas batasan legal standing dalam pengaduan perkara tersebut.

"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan menjadikan putusan MK ini sebagai rujukan utama dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP jika di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai durasi pidana penjara bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Yusril juga mencatat bahwa konstruksi KUHP Nasional terkait penghinaan presiden dan wakil presiden memiliki perbedaan mendasar dengan pengaturan yang ada dalam KUHP lama. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penerapan hukum ke depan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News