Polda Metro Jaya resmi melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah pria bernama Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026). Langkah ini diambil untuk melakukan pemeriksaan forensik menyeluruh guna mengungkap penyebab kematian yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah menggabungkan dua laporan polisi. Laporan tersebut berasal dari masyarakat di Bareskrim Polri serta laporan keluarga korban di Polresta Banyumas yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam proses pemeriksaan ini, tim forensik gabungan melibatkan berbagai ahli lintas bidang untuk memastikan hasil yang komprehensif. Karumdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, menyatakan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada dokter spesialis forensik medikolegal, tetapi juga melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, hingga histopatologi anatomi.
“Kami juga dari Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) melibatkan beberapa ahli di dalamnya. Selain spesialis forensik medikolegal, kami juga mengajak teman-teman dari laboratorium forensik dan dari laboratorium toksikologi di UI, juga di Unair untuk memeriksa hasil lab-nya nanti, dan juga dari ahli DNA dan ahli histopathologi anatomi,” ujar Hastry.
Ia menambahkan bahwa tim bekerja secara menyeluruh agar dapat memberikan kesimpulan yang akurat berdasarkan temuan laboratorium. “Sehingga kita bekerja dengan menyeluruh, komprehensif, dan hasilnya juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium nanti yang kita dapatkan,” tambahnya. Hastry juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mendoakan kelancaran proses ini agar status kematian Sutrimo, apakah natural atau tidak, dapat segera terungkap. “Mohon doanya rekan-rekan dan masyarakat sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya natural atau unnatural,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta publik agar tidak berspekulasi terkait kematian Sutrimo. Melalui tim advokatnya, Febri Diansyah menyatakan bahwa keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengklarifikasi bahwa Sutrimo bukanlah kepala rumah tangga seperti yang sempat beredar, melainkan seseorang yang bertugas menjaga rumah kosong di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak keluarga juga menegaskan bahwa Sutrimo memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik selama bertahun-tahun. Pihak keluarga berharap proses hukum ini dapat membuat fakta peristiwa menjadi terang sehingga tidak muncul asumsi-asumsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.