Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai status hari kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026. Banyak yang bertanya-tanya apakah hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2026. Pemerintah hanya menetapkan Senin, 17 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.
Dengan demikian, masyarakat akan kembali menjalani aktivitas seperti biasa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ketentuan ini berbeda dengan tahun 2025, di mana pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama karena Hari Kemerdekaan saat itu jatuh pada hari Minggu. Pada 2026, karena Hari Kemerdekaan jatuh pada Senin, maka tidak ada penetapan cuti bersama pada hari berikutnya.
Meskipun tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus, libur nasional 17 Agustus 2026 yang jatuh pada hari Senin tetap menciptakan akhir pekan panjang atau long weekend selama tiga hari. Masyarakat dapat menikmati libur mulai Sabtu, 15 Agustus, hingga Senin, 17 Agustus 2026. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.
Selain libur HUT RI, terdapat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026. Hari libur tersebut tidak membentuk long weekend. Namun, pekerja yang memiliki jatah cuti dapat mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus, sehingga berpotensi menikmati libur selama empat hari, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Mengutip detikNews, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”