BKN Respons Polemik Penonaktifan Pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI, memberikan pernyataan resmi.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI, memberikan pernyataan resmi.. Sumber foto: sulawesi.viva.co.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akhirnya angkat bicara merespons polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga otoritas kepegawaian tersebut telah mengonfirmasi penerimaan laporan resmi terkait dinamika perombakan jabatan yang memicu gelombang protes di daerah tersebut.

Keputusan penonaktifan sementara terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk mantan Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, memicu reaksi keras. Pada Senin, 24 Agustus 2026, aksi unjuk rasa warga dan aparatur sipil negara (ASN) sempat memanas hingga diwarnai penghadangan mobil taktis yang diduga membawa Bupati Gowa.

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batasan aturan.

Zudan mengingatkan bahwa setiap kebijakan manajemen ASN harus memenuhi tiga parameter utama yang berlaku secara nasional. Hal ini mencakup aspek kewenangan, tata cara, dan substansi yang harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Saat memberikan penegasan mengenai kewenangan kepala daerah dalam manajemen ASN di tengah kisruh yang terjadi di Gowa

“Jadi pertama yang saya sampaikan tadi, kepala daerah atau PPK boleh mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dan pejabatnya. Itu boleh”

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh — sulawesi.viva.co.id

Uji Kepatuhan pada Aturan Manajemen ASN

Pihak BKN saat ini tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Evaluasi ini difokuskan untuk membedah apakah tindakan tersebut telah memenuhi standar kepegawaian yang ditetapkan secara nasional.

Bagi ASN yang merasa keberatan dengan keputusan penonaktifan tersebut, BKN menegaskan bahwa jalur hukum formal telah disediakan oleh negara. Langkah ini menjadi ruang bagi para pejabat terdampak untuk menguji keabsahan keputusan pemerintah daerah tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Zudan menambahkan bahwa penggunaan jalur hukum merupakan bagian dari hak ASN yang dijamin oleh undang-undang guna memastikan keadilan dalam proses manajemen aparatur negara.

Menjelaskan standar evaluasi yang digunakan BKN untuk meninjau kebijakan pemerintah daerah

“Tolak ukurnya ada tiga: kewenangannya harus benar, tata caranya harus benar, substansinya harus benar. Nah tinggal sekarang dikaji”

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh — sulawesi.viva.co.id

Hingga saat ini, proses pengkajian oleh BKN masih terus berlangsung untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola kepegawaian di daerah. Publik kini menanti hasil evaluasi tersebut sebagai tolok ukur penyelesaian konflik internal yang sempat mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Sumber rujukan: sulawesi.viva.co.id.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News