Pernyataan Komisi I DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu. Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas. [S1]
Materi Substansi Revisi
Hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi itu adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI. Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum. Kejelasan batas kewenangan peradilan juga penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. [S1]
Koordinasi dan Partisipasi Publik
Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum. TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. [S1]
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus diubah dengan memuat substansi yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan umum, batasan kewenangan mengadili, perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara. [S1]
Rujukan:
- [S1] Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK (2026-10-23)