Pemerintah Indonesia resmi mengusulkan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dari total tersebut, alokasi sebesar Rp240,2 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI memaparkan bahwa anggaran MBG ini ditargetkan mampu menjangkau sekitar 60,6 juta hingga 72,1 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Selain MBG, anggaran pendidikan tersebut juga mencakup pembiayaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta siswa serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa.
Namun, kebijakan penyertaan anggaran MBG ke dalam kuota 20 persen anggaran pendidikan nasional memicu kritik tajam. Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menegaskan bahwa pemisahan pembiayaan program tersebut dari alokasi pendidikan adalah langkah krusial. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang menyatakan bahwa program MBG, yang bukan komponen utama pendidikan, harus dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028.
Di sisi lain, kesejahteraan tenaga pendidik turut menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti pernyataan Purbaya yang memberi sinyal bahwa pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji guru pada 2027, meskipun anggaran pendidikan mengalami kenaikan signifikan.
“Kebijakan anggaran pendidikan tidak bisa hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan guru sebagai salah satu komponen utama pendidikan mendapatkan dukungan dan kesejahteraan yang layak,” ujar Esti dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kenaikan gaji guru memang belum direncanakan dalam waktu dekat. “Belum, belum, belum direncanakan. Tapi bukan berarti nggak mungkin,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, 14 Agustus 2026.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai tata kelola anggaran pendidikan dan efektivitas penggunaan dana untuk kesejahteraan guru serta sarana prasarana pendidikan di berbagai wilayah masih terus berlanjut di parlemen. Pemerintah diharapkan dapat mengefektifkan penggunaan anggaran agar benar-benar berdampak langsung bagi sekolah, perguruan tinggi, serta peserta didik di seluruh pelosok negeri.