Polisi menangkap seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30) yang viral mengancam akan memiting leher seorang warga saat hendak menarik kendaraan menunggak di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu merebak di media sosial dan menarik perhatian publik karena melibatkan tindakan intimidasi dalam proses penarikan kendaraan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pelaku diamankan pada 22 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tidak ada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Peristiwa bermula ketika ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing. ML meminta agar persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
Situasi memanas ketika kendaraan mulai berjalan. Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju. Aksi tersebut terekam dan menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran warga atas praktik penarikan kendaraan yang kerap kali melibatkan unsur intimidasi.
Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan memang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Dengan demikian, penangkapan ML dilakukan sebagai langkah penegakan hukum atas perilaku yang dianggap meresahkan masyarakat.
Menggambarkan momen krusial di dalam kendaraan ketika ancaman dilontarkan pelaku kepada pengemudi.
“Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju”
Kombes Pol Nasriadi — detikcom
Pada malam hari setelah penangkapan, sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng. Kedatangan mereka awalnya untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi. Namun, di lokasi mereka bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.
Nasriadi menjelaskan bahwa kejadian yang viral di media sosial itu bukan merupakan keributan antara debt collector dan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dan sejumlah rekan matel. Ia menambahkan bahwa debt collector tersebut tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya, dan setelah pelapor selesai memberikan keterangan serta keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya.
Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Situasi akhirnya kembali kondusif dan pihak matel meninggalkan lokasi. Nasriadi menegaskan perkara tetap diproses dan terlapor berada di Polsek untuk ditindaklanjuti.
Menjelaskan status penanganan perkara setelah upaya penyelesaian kekeluargaan gagal.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut”
Kombes Pol Nasriadi — detikcom
Penegakan Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Nasriadi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi, penganiayaan, maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat. Ia mengimbau warga yang menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian tanpa ragu. Menurutnya, semua ada aturan yang mengatur dan polisi tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan.
Kasus ini menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga yang kerap kali berujung pada konflik berkepanjangan antara pengguna kendaraan dan debt collector. Sementara proses hukum terhadap ML berjalan, pertanyaan mengenai regulasi yang lebih ketat terhadap perilaku matel di lapangan tetap menjadi perhatian publik. Bagi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Nasriadi berharap warga tidak segan-segan melaporkan apabila menjadi korban, baik ke pos polisi terdekat maupun polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum.
Menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap praktik penarikan kendaraan yang melibatkan kekerasan atau intimidasi.
“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan”
Kombes Pol Nasriadi — detikcom
Hingga kini, perkara terhadap ML alias E masih diproses oleh Polda Metro Jakarta Barat. Dengan tidak adanya pencabutan laporan dari pelapor, proses hukum akan terus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban pelaku atas dugaan pemaksaan dan penganiayaan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang, meskipun memiliki dasar perjanjian komersial, tetap harus dilakukan dalam koridor hukum yang menjamin keselamatan dan keamanan warga.
Sumber rujukan: detikcom, news.detik.com.