Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Pemohon Minta Batas Maksimal 5 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang menjadi tempat pendaftaran pengujian materiil pasal masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Kepolisian.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang menjadi tempat pendaftaran pengujian materiil pasal masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Kepolisian.. Sumber foto: Kompas.com.

Pengaturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam undang-undang kepolisian terbaru resmi diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Dua warga negara Indonesia menilai tidak adanya batasan periodisasi yang jelas dalam regulasi saat ini menciptakan ketidakpastian hukum serta rawan mencederai prinsip pembatasan kekuasaan.

Permohonan uji materiil yang terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 315/PUU-XXIV/2026 ini mengajukan pengujian terhadap Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah hukum tersebut diambil guna mendesak hadirnya aturan yang lebih terukur dalam pengangkatan dan masa dinas pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh dua pemohon perorangan warga negara Indonesia, yaitu Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Dalam argumennya, para pemohon menyoroti bahwa mekanisme pengangkatan serta masa jabatan pimpinan Polri yang berlaku saat ini hanya bergantung pada batas usia pensiun normal, tanpa memiliki ketentuan batas waktu periodik yang rigid.

Melalui gugatan tersebut, para pemohon mendesak agar Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan yang pasti mengenai masa dinas pimpinan kepolisian. Ketentuan baru yang dimohonkan mencakup pembatasan durasi jabatan selama lima tahun, dengan opsi perpanjangan paling banyak satu kali yang wajib melalui evaluasi objektif dan persetujuan lembaga legislatif.

Dalam berkas permohonannya, pemohon merumuskan tuntutan utama terkait pembatasan masa jabatan pimpinan kepolisian:

“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan , masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,”

Pemohon — Kompas.com

Cacat Logika Norma Pemberhentian

Selain mempersoalkan durasi kepemimpinan, berkas permohonan ini mengungkap adanya kontradiksi internal atau cacat logika legislasi dalam batang tubuh undang-undang kepolisian. Para pemohon mempermasalahkan aturan yang menyebutkan bahwa seorang Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir, sementara tidak ada satu pun pasal yang mengatur kapan atau berapa lama batas waktu berakhirnya masa jabatan tersebut secara eksplisit.

Ketiadaan kepastian angka waktu itu dinilai membuat frasa alasan pemberhentian akibat berakhirnya masa jabatan menjadi norma yang mengambang dan tidak berdaya guna secara hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berulang setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh institusi kepolisian.

Mengenai risiko dari tidak adanya batasan periodik yang tegas, pemohon memaparkan alasannya:

“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang ( abuse of power ) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,”

Pemohon — Kompas.com

Para pemohon juga mengkritik ketiadaan indikator periodik yang transparan dalam mengukur kinerja pimpinan kepolisian nasional. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pengajuan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang dilakukan secara transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional.

Penilaian terstruktur oleh Kompolnas dianggap penting untuk mencegah subjektivitas politik eksekutif dalam menentukan posisi Kapolri. Tanpa adanya indikator dan batasan waktu yang jelas, posisi puncak di Korps Bhayangkara dinilai rawan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

Pemohon menyoroti kekosongan norma hukum terkait aturan masa berakhirnya jabatan Kapolri:

“Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang,”

Pemohon — Kompas.com

Permohonan pengujian undang-undang ini kini menantikan tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan dari para hakim konstitusi nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menegakkan prinsip pembatasan kekuasaan, serta memperkuat tata kelola kepemimpinan Polri yang transparan dan akuntabel.

Sumber rujukan: Kompas.com, nasional.kompas.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News