Kementerian ESDM Perbaiki Tata Kelola Tambang Emas Liar Lewat IPR

Aktivitas pertambangan emas rakyat di Indonesia yang kini mulai ditata melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat oleh Kementerian ESDM.
Sumber gambar: ANTARA News Jambi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengambil langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan emas di Indonesia, khususnya yang melibatkan penambang emas liar. Upaya ini dilakukan melalui pemanfaatan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat lebih terawasi dan legal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan memfasilitasi para penambang yang selama ini beroperasi di luar jalur formal. Dengan memberikan izin resmi, pemerintah berharap aktivitas tersebut dapat lebih terkontrol dan memberikan kontribusi yang jelas bagi negara.

“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri Winarno dalam acara MINDialogue bertajuk “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Tri menyoroti bahwa salah satu tantangan besar dalam tata kelola emas nasional adalah masih adanya praktik penjualan emas yang terindikasi ilegal. Selama ini, produksi dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat sebenarnya memiliki kontribusi signifikan terhadap pasokan nasional, dengan estimasi produksi mencapai 50 hingga 120 ton per tahun. Namun, karena statusnya yang tidak resmi, potensi ekonomi tersebut tidak tercatat dengan baik dalam data produksi nasional.

Melalui kebijakan IPR, pemerintah menargetkan agar jumlah penambang ilegal dapat berkurang secara bertahap. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memastikan bahwa hasil produksi emas rakyat dapat tercatat secara resmi, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan angka ekspor emas nasional.

“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” tambah Tri.

Langkah perbaikan tata kelola ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat cadangan mineral nasional demi menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Dengan merangkul penambang rakyat ke dalam sistem yang legal, pemerintah optimistis dapat meminimalisir praktik pertambangan yang merugikan lingkungan dan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan rakyat.

Ruang Publik

Komentar Pembaca

Sampaikan pandangan secara santun, relevan, dan bertanggung jawab.

Memuat ruang diskusi…
Previous Post Next Post