Enam Program Hari Santri Nasional 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan enam program untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas pendidikan, dan perlindungan santri dalam momentum Hari Santri Nasional 2026. Program tersebut mencakup insentif guru agama, bisyaroh bagi penghafal Al-Qur'an, beasiswa pendidikan tinggi, hingga bantuan renovasi pesantren, dan penguatan pencegahan kekerasan. Enam program itu menjadi bagian dari Program Pesantren Obah yang diinisiasi Pemprov Jateng untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren. [S1]
Potensi Pesantren di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan hal tersebut dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (22/10). Berdasarkan data yang dihimpun bersama Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU, terdapat 5.451 pondok pesantren dengan sekitar 555 ribu santri di wilayah tersebut. Potensi itu didukung melalui Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) yang terus mendorong berbagai program pemberdayaan. [S1]
Rincian Program Bantuan dan Beasiswa
Program pertama berupa pemberian insentif kepada guru agama yang berlanjut pada 2026 setelah diberikan kepada 230,8 ribu guru agama pada 2025. Kedua, pemberian bisyaroh atau tali asih kepada santri penghafal Al-Qur'an. Ketiga, beasiswa bagi santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan tinggi dari jenjang S1 hingga S3, di mana pada 2026 sebanyak 73 pendaftar dinyatakan lolos seleksi dari total 942 pendaftar. Keempat, beasiswa kepada mahasantri Ma'had Aly dan santri penggerak yang kini telah diterima oleh 25 Ma'had Aly di Jawa Tengah. Kelima, penyaluran hibah untuk pondok pesantren serta bantuan renovasi pondok dan masjid. [S1]
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren
Program keenam adalah penguatan sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren (P2KP) melalui penerbitan regulasi dan pembentukan tim koordinasi. Sistem tersebut didukung oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah tentang Satuan Tugas P2KP tingkat provinsi, Surat Edaran Gubernur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/388 Tahun 2026 tentang TK-P2KP-LPA Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman agar tidak ada pihak yang saling lempar tanggung jawab. [S1]
Rujukan:
- [S1] 6 Kado Pemprov Jateng di HSN 2026, Beasiswa Hingga Renovasi Pesantren (2026-10-22)