KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Terkait Kasus TPPU

Rencana Pemanggilan Ulang

Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil ulang suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yaitu anggota DPR dari Fraksi Golkar Ashraff Abu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Ashraff sebelumnya tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Kamis (22/10) karena memiliki agenda kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut. [S1]

Penyitaan Mobil dan Penggeledahan Rumah

Sebelum penjadwalan ulang ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ashraff yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebuah mobil BMW listrik. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. [S1]

Penelusuran Aliran Dana TPPU

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan mendatang, penyidik akan mendalami dugaan TPPU sebagai pengembangan dari perkara korupsi Fadia Arafiq. Fokus penyidikan akan diarahkan pada penelusuran aliran uang atau follow the money dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna mengetahui ke mana dan kepada siapa dana itu mengalir serta digunakan untuk apa. [S1]

Latar Belakang Perkara Fadia Arafiq

Fadia Arafiq saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026. [S1]


Rujukan:

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News