Penggerebekan Vila di Bali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 17 warga negara asing yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman online ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan penggerebekan sempat diwarnai aksi penangkapan penghuni yang mencoba kabur. "Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut," ujar Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10). [S1]
Operasi dan Target Jaringan Pinjol
Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang digunakan sebagai pusat kendali operasional lengkap dengan perangkat komputer, USB, flashdisk, brankas, ponsel, serta uang tunai. Berdasarkan pemeriksaan, belasan WNA tersebut bertindak sebagai administrator yang memasarkan jasa pinjaman daring lewat Facebook dan WhatsApp dengan target korban di luar negeri seperti China dan negara Asia lainnya. Bunga pinjaman ditetapkan berkisar antara 20 hingga 30 persen. Setiap kelompok admin dibebani target keuntungan hingga 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan, dengan pendapatan pribadi pelaku berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS atau Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta per bulan. Jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan berdasarkan laporan masyarakat. [S1]
Status Hukum dan Penindakan
Mengenai status keimigrasian, beberapa pelaku diketahui telah melebihi batas izin tinggal atau overstay. Ke-17 WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan visa. Saat ini, seluruh pelaku telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan diproses untuk dikenakan tindakan pendeportasian serta dimasukkan ke dalam daftar cekal. Pihak imigrasi juga masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. [S1]
Rujukan:
- [S1] 17 Warga Malaysia-Singapura Bikin Markas Pinjol Ilegal di Vila Bali (2026-10-27)