Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi pelapor, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum Richard Lee, yang dipimpin oleh Faizal Hafied, melontarkan serangkaian pertanyaan tajam kepada saksi. Fokus utama interogasi tersebut adalah mengenai motif di balik laporan yang diajukan Doktif, yang diduga berkaitan dengan persaingan bisnis di industri kecantikan.
Pihak kuasa hukum Richard Lee menyoroti posisi Doktif sebagai pemilik klinik kecantikan yang juga melakukan penelitian terhadap produk milik kompetitor. “Kami mau tanyakan diperdalam Yang Mulia karena beliau ini punya klinik kecantikan, tapi membeli produk orang lain tertarik dengan produk yang sama yang juga dijualnya. Jadi kami mau menanyakan motif dari pembelian ini,” ujar Faizal Hafied di hadapan Majelis Hakim, Kamis (13/8/2026).
Kecurigaan pihak terdakwa semakin menguat saat menyinggung detail omzet penjualan produk Richard Lee yang dipaparkan oleh saksi. Faizal Hafied mempertanyakan alasan di balik kefasihan saksi dalam merinci pendapatan Richard Lee yang mencapai miliaran rupiah di platform digital. “Kok saudari langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Ini motifnya apa? Apakah motif persaingan bisnis atau bagaimana? Apakah kenapa ini sampai Rp40 miliar terungkap, Rp8 miliar terungkap? Apakah ada motif bisnis atau menginginkan keuntungan yang sama? Mohon dijelaskan,” cecar Faizal.
Menanggapi tekanan tersebut, Doktif memberikan pembelaan dengan menegaskan bahwa data omzet yang ia sampaikan berasal dari klaim terbuka yang dibuat sendiri oleh Richard Lee di berbagai media. Ia membantah tudingan bahwa langkahnya merupakan bagian dari investigasi untuk kepentingan bisnis pribadinya.
Doktif bersikeras bahwa tindakannya mengulas produk adalah hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. “Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, itu adalah dari TV dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah,” tegas Doktif. Ia menambahkan, “Saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.”
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Richard Lee juga sempat menyatakan adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan. Faizal Hafied menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dan ketidakkonsistenan dalam pernyataan saksi. “Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat,” ungkap Faizal pada agenda sidang sebelumnya.
Richard Lee sendiri menegaskan bahwa produk yang dipermasalahkan oleh saksi dibeli dari toko pihak ketiga, bukan melalui toko resmi miliknya. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta hukum yang lebih jelas.