Salahgunakan Visa Bisnis di Bali, WNA Lithuania Dideportasi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali yang melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.
Sumber gambar: ANTARA News Bali.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, resmi melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania berinisial BR. Tindakan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa BR masuk ke wilayah Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan menggunakan visa kunjungan bisnis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut justru melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya, yakni sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian," ujar Muhamad Novyandri dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Selain melakukan pelanggaran izin tinggal, BR juga diketahui memiliki keterkaitan dengan situs agen perjalanan bernama 'The Bali Dream' yang menawarkan layanan wisata khusus bagi pemegang paspor Israel. Pihak Imigrasi menyatakan bahwa hingga penyelidikan selesai dilakukan, tidak ditemukan adanya kantor fisik dari agen perjalanan tersebut di Indonesia.

"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," demikian keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses penindakan ini bermula dari penelusuran informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua WNA lain dalam pengelolaan agen perjalanan serupa. Meskipun pemeriksaan sempat mengarah pada individu lain, namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Akibat pelanggaran tersebut, BR telah dideportasi dari Indonesia pada Kamis (13/8/2026) melalui Bangkok, Thailand, dengan tujuan akhir Vilnius, Lithuania. "Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," lanjut pernyataan tersebut.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Pulau Dewata. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News