Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (SPMB). Kasus ini telah memicu ketegangan akademik dan politik, dengan rektor ditahan sejak 21 Agustus 2026.
KPK mengungkap, rektor diduga mencari keuntungan dari SPMB dengan menyasar 73 kursi. Nilai korupsi yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp650 juta. Penyidikan awal menunjukkan fokus pada Fakultas Kedokteran, Perikanan, dan Hukum di Unsoed. Lima orang lain juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan rapat kerja akan diminta untuk meminta penjelasan langsung dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait langkah pembenahan. Insyaallah kami akan bahas di raker terdekat, ucapnya saat dihubungi. Kementerian tersebut akan diburu untuk menjelaskan perbaikan dalam penguatan tata kelola SPMB.
Kasus ini menjadi bagian dari tren korupsi yang memicu perhatian publik. SINDOnews.com dan VIVA.co.id melaporkan, rektor juga merupakan salah satu dari 8 rektor yang pernah diciduk terkait korupsi. Kabarindo.com menyoroti fakta menohok seputar penyalahgunaan dana SPMB yang melibatkan guru SMA.
KPK telah menahan rektor selama 20 hari pertama, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang Merah Putih. Proses ini mencerminkan ketatnya penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.
Mengutip viva.co.id, “Insyaallah kami akan bahas di raker (rapat kerja) terdekat,”