Kementerian Pertahanan klarifikasi tidak ada larangan hijab di Unhan setelah pengunduran diri calon kadet

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi kebijakan hijab di Unhan dalam latar kantor Kementerian Pertahanan.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi kebijakan hijab di Unhan dalam latar kantor Kementerian Pertahanan.. Sumber foto: lh3.googleusercontent.com.

Sebaran video dan pernyataan di media sosial pada akhir Agustus 2026 menimbulkan spekulasi bahwa Universitas Pertahanan (Unhan) melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Spekulasi tersebut memuncak ketika Asma Wafa Ahdina, calon kadet program Kedokteran Militer, mengumumkan pengunduran dirinya setelah diminta melepas hijab saat latihan dasar militer (Latsarmil).

Keputusan Asma memicu sorotan luas, termasuk pertanyaan dari anggota DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menanggapi, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengeluarkan Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN pada 23 Agustus 2026 untuk memberi klarifikasi resmi.

Menurut keterangan Kemhan, tidak ada aturan tertulis yang melarang penggunaan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa larangan yang beredar hanyalah interpretasi keliru atas petunjuk teknis yang bersifat sementara.

Petunjuk teknis tersebut mengatur bahwa selama Latsarmil—kegiatan fisik intensif dengan penggunaan helm, kacamata pelindung, dan perlengkapan lain—kadet perempuan diminta melepas hijab demi menghindari risiko kecelakaan. Kementerian menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat prosedural, bukan kebijakan permanen yang melarang hijab secara keseluruhan.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin secara pribadi telah mengarahkan penyesuaian aturan seragam agar dapat mengakomodasi hijab setelah menerima masukan dari panitia seleksi. Penyesuaian tersebut meliputi pengembangan model seragam yang memungkinkan penggunaan hijab yang aman selama aktivitas militer.

Kementerian menambahkan bahwa panitia seleksi sempat menyebutkan arahan pimpinan yang tidak tertulis, yang kemudian menimbulkan kebingungan di antara calon kadet. Hal ini memicu munculnya rumor bahwa ada larangan resmi, padahal petunjuk tersebut belum diresmikan dalam dokumen kebijakan.

Sebagai respons, Kemhan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mendukung larangan penggunaan hijab.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan,”

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (siaran pers) — Tribunnews

Sebagai respons, Kemhan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mendukung larangan penggunaan hijab. "Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan," demikian isi siaran pers yang dikutip oleh Tribunnews.com pada 24 Agustus 2026.

Beberapa anggota DPR, termasuk yang mengawal isu kebebasan beragama, serta MUI, menyoroti kemungkinan pelanggaran hak beragama bila kebijakan semacam itu dijadikan aturan tetap. Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka terus berkoordinasi dengan pihak Unhan untuk memastikan bahwa penyesuaian seragam tidak mengorbankan keselamatan maupun prinsip kebebasan beragama.

Kasus Asma Wafa Ahdina menunjukkan tantangan praktis dalam menyeimbangkan standar militer dengan kebutuhan keagamaan. Pengunduran diri Asma telah menimbulkan diskusi luas tentang bagaimana institusi pendidikan militer lain di Indonesia menangani serupa. Pemerintah menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan akan melalui proses evaluasi menyeluruh dan konsultasi dengan stakeholder terkait.

Saat ini, Kemhan belum mengumumkan revisi final terhadap pedoman seragam. Kementerian menyatakan akan terus memantau implementasi arahan menyesuaikan seragam dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan diskriminatif yang diterapkan secara de‑facto di Unhan.

Kementerian Pertahanan menegaskan kembali komitmennya untuk menyelaraskan standar keselamatan militer dengan hak beragama, sambil menunggu hasil evaluasi akhir atas penyesuaian seragam. Sementara itu, kasus pengunduran diri Asma Wafa Ahdina tetap menjadi contoh nyata dinamika kebijakan seragam militer di era pluralisme, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik serta lembaga legislatif.

Sumber rujukan: Tribunnews, sumsel.tribunnews.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News