/data/photo/2026/08/24/6a8bf7a5c0920.jpeg)
Polres Metro Jakarta Barat memastikan penanganan kasus dugaan intimidasi yang melibatkan seorang penagih utang atau debt collector berinisial E di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada penghentian perkara meskipun sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak yang terlibat.
Terduga pelaku berinisial E telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan kini berada di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat E dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP mengenai dugaan penganiayaan ringan.
Penyidik Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat masih terus mengembangkannya untuk mengetahui apakah tindakan intimidasi tersebut dilakukan E seorang diri atau terdapat keterlibatan pihak lain. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami perlakuan serupa untuk tidak ragu melapor ke pos polisi atau kantor Polsek terdekat.
Penyelesaian melalui jalur hukum diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah berulangnya aksi penagihan paksa yang mengabaikan aturan. Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penagihan kendaraan atau kewajiban finansial harus menghormati hukum yang berlaku tanpa paksaan yang meresahkan warga.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menegaskan kepastian penanganan laporan korban saat memberikan keterangan di Polsek Cengkareng.
“Perkaranya tetap diproses. Artinya tidak ada pencabutan perkara dari si pelapor terhadap laporannya,”
Kombes Nasriadi — Kompas.com
Dugaan Intimidasi di Dalam Kendaraan
Duduk perkara kejadian ini bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, E mendatangi korban yang tengah berada di dalam mobilnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, hingga memicu ketegangan di lokasi percekcokan.
Situasi semakin memanas sewaktu E mengklaim adanya masalah pada pembayaran angsuran kendaraan tersebut. Keributan terjadi ketika E memegang telepon genggam di dalam mobil, sementara korban meminta agar hal tersebut tidak dilakukan di dalam area kendaraannya.
E kemudian mendesak masuk ke dalam mobil untuk menjelaskan persoalan angsuran secara sepihak. Tindakan masuk ke ruang pribadi kendaraan tersebut memicu ketakutan mendalam bagi pengemudi, hingga akhirnya pengemudi memilih untuk tetap menjalankan mobilnya demi menghindari bahaya yang lebih besar.
Nasriadi menekankan komitmen institusinya dalam menindak tegas aksi intimidasi di jalanan.
“Semua ada aturan-aturan yang diatur. Kita tidak mentolerir perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat,”
Kombes Nasriadi — Kompas.com
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap E diproses secara tuntas guna menjamin rasa aman warga masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi penegasan bahwa tindakan penagihan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Sumber rujukan: Kompas.com, megapolitan.kompas.com.