Pemerintah Indonesia tengah menyusun rencana kebijakan pembatasan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 9 dan 10. Lantas, apa itu desil dan bagaimana sistem ini menentukan tingkat kesejahteraan keluarga?
Desil merupakan metode pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, bukan sekadar melihat pendapatan bulanan. Dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 yang merepresentasikan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, hingga desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap untuk mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi nasional. "Kita akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa sih. Kalau misalnya di desil 10 saya setop enggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampak ke ekonomi. Jadi kita akan bertahap," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Penentuan masuknya sebuah keluarga ke dalam desil tertentu tidak didasarkan pada satu variabel pendapatan saja. Pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kondisi aset yang dimiliki, kualitas tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, hingga jumlah anggota keluarga. Semakin tinggi skor kesejahteraan yang dimiliki, maka keluarga tersebut akan menempati desil yang lebih tinggi.
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan mekanisme penerapan pembatasan tersebut, termasuk mempertimbangkan opsi memulai kebijakan dari kelompok desil 10 terlebih dahulu.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kesejahteraan keluarganya dalam sistem DTSEN, pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Jika terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan data melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.