Pemerintah Tegaskan Tidak Ingin Hapus Unsur Kerugian Negara dari Korupsi

Pernyataan Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat menghapus unsur kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi. Pemerintah justru berencana hendak mempertegas unsur tersebut agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. [S1]

Tafsiran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Menurut Yusril, unsur kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini memiliki tafsiran yang sangat luas. Tafsiran tersebut dinilai dapat mencakup hampir semua aspek dan dapat ditafsirkan secara beragam. Akibat perumusan norma hukum yang terlalu luas, hal tersebut dinilai tidak menjamin kepastian hukum karena hukum pidana seharusnya bersifat pasti atau lex stricta. [S1]

Pentingnya Definisi Keuangan Negara

Selain itu, Yusril menyoroti pentingnya mendefinisikan keuangan negara secara jelas karena terdapat begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dalam keterangannya, ia mencontohkan pengalamannya saat menyusun Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme pada awal 2000-an untuk menentukan batasan tindakan secara tegas. [S1]

Tujuan dan Rencana Pembahasan Lanjutan

Yusril menekankan bahwa wacana revisi Undang-Undang Tipikor bertujuan untuk menyempurnakan definisi demi perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia dan menegaskan tidak ada maksud untuk melemahkannya. Pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dan membahas wacana ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat apabila dinilai mendesak terkait kepastian hukum serta iklim investasi. [S1]


Rujukan:

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News