ICW Tegaskan Konsep Illicit Enrichment Wajib Masuk RUU Perampasan Aset

Desakan Pemasukan Illicit Enrichment

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan perlunya memasukkan konsep illicit enrichment atau kekayaan tak wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, menyatakan bahwa sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama agar perampasan kekayaan tak wajar harus diatur dalam RUU tersebut. Menurut keterangannya, pejabat publik yang hartanya melebihi pendapatan seharusnya dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya patut diduga menyimpan hasil tindak pidana seperti suap atau gratifikasi. [S1]

Dugaan Penghilangan Ketentuan dalam Draf

Ibrahim menyinggung draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada tahun 2023 di mana konsep illicit enrichment sudah dimuat pada Pasal 5 ayat (2). Namun, ia menduga ketentuan tersebut hilang dari draf versi DPR RI pada 10 Juli 2026. Ia menilai tanpa pasal tersebut, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya. Padahal, negara telah memiliki alat untuk mengukur kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif. [S1]

Penjelasan Mekanisme dan Pengawasan

Ibrahim menjelaskan bahwa pasal mengenai illicit enrichment tersebut mengatur perampasan aset, bukan pemidanaan seseorang. Jika terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap harus lewat proses pidana tersendiri. Ia juga menyebutkan bahwa subjek, parameter, dan beban pembuktian harus diatur jelas di dalam pasal dan tidak diserahkan pada tafsir hakim, serta upaya paksa seperti pemblokiran dan penyitaan harus diawasi pengadilan. ICW mendesak DPR dan pemerintah segera membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik. [S1]

Penolakan dari Sejumlah Pihak

Dalam perjalanannya, sejumlah advokat dan dosen menyatakan penolakan terhadap dimasukkannya illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset. Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menolak gagasan tersebut karena dinilai memperburuk citra pejabat publik dan menyatakan penerapan peningkatan kekayaan tidak mudah diukur, serta Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya sebagai pertimbangan tanpa kewajiban adopsi. Penolakan serupa juga disampaikan perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Yupen, yang menilai konsep tersebut mengancam pergeseran asas praduga tidak bersalah, melibatkan hak asasi manusia, serta tidak ada jaminan hanya menyasar pejabat publik. [S1]


Rujukan:

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News