Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Dipastikan Tidak Naik

Gedung kantor PT PLN Persero di Jakarta
Sumber gambar: Kompas.tv.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Triwulan III tahun 2026, yang mencakup bulan Juli hingga September 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi global yang terus berubah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk periode kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari-April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton.

Meskipun terdapat potensi perubahan tarif berdasarkan formula tersebut, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif guna memastikan stabilitas ekonomi. Selain pelanggan non-subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama kuartal III tahun 2026:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News